Ende, Investigasi.News — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami Briansius Gogong memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Ende telah menyerahkan tersangka berinisial FA beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan pada Kamis, 27 Agustus 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ende.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Ende Nomor B/220/IX/RES.1.6/2026/Satreskrim, tertanggal 4 September 2026, yang ditujukan kepada Briansius Gogong.
Dalam surat tersebut disebutkan, perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 2 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WITA, di depan Kampus 2 Universitas Flores (Uniflor), Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Briansius Gogong tercatat sebagai korban, sedangkan FA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan ke Polres Ende melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/173/X/2025/SPKT/Res. Ende/Polda NTT, tertanggal 3 Oktober 2025.
Menurut pihak kuasa hukum korban, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum debt collector berinisial FA.
Namun demikian, mengenai konstruksi lengkap peristiwa, termasuk kronologi penarikan kendaraan dan dugaan kekerasan yang terjadi, proses pembuktian selanjutnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Berdasarkan SP2HP, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 3 Agustus 2026 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 4 Agustus 2026.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Ende melalui surat tertanggal 18 Agustus 2026 menyampaikan bahwa hasil penyidikan perkara tersebut telah lengkap atau P-21.
Penyidik kemudian melaksanakan Tahap II pada 27 Agustus 2026 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, Martinus Goa Rega, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Ende beserta jajaran Satreskrim Polres Ende.
Menurut Martinus, pihaknya menghargai proses hukum yang telah berjalan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende.
“Kami selaku Tim Hukum korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Ende dan jajaran Satreskrim Polres Ende yang sudah memproses dan menindaklanjuti laporan dari klien kami,” ujar Martinus dalam pernyataannya kepada media.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima SP2HP yang menginformasikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Tim hukum korban menilai penanganan perkara tersebut penting sebagai bentuk penegakan hukum terhadap dugaan tindakan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan.
Menurut Martinus, proses penarikan kendaraan maupun barang milik masyarakat semestinya tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang melakukan aktivitas penagihan atau penarikan kendaraan agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Tim hukum korban juga berharap proses hukum perkara tersebut terus berjalan secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum.
“Besar harapan kami dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum dan juga keadilan pada klien kami dan masyarakat pada umumnya,” kata Martinus.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, berdasarkan SP2HP Polres Ende, pihak yang dapat dihubungi untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan adalah Briptu Yakobus Antonius Dou Rego, S.H., selaku penyidik/penyidik pembantu.
Dengan telah dilakukannya Tahap II, proses perkara kini berada pada ranah penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan menjalankan tahapan sesuai kewenangannya hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus.
(Severinus T. Laga)








