Banner iklan

“Mau Tahan Atau Tidak, Itu Bukan Masalah!” Kepsek SDN 8 Talang Kelapa Tantang BPK & Inspektorat

More articles

Edi Subandi Berdalih Hemat Biaya, Justru Pertanyakan Siapa yang Harus Disalahkan — Mutu Bangunan Sekolah dan Keselamatan Siswa Kini Dipertanyakan

Banyuasin, Investigasi.News – Pernyataan Kepala SDN 8 Talang Kelapa, Edi Subandi, terkait penggunaan rangka baja ringan merek Trendy dalam proyek revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memantik persoalan serius. Bukan hanya menyangkut dugaan penggunaan material yang belum terbukti memenuhi persyaratan SNI, tetapi juga sikap seorang penanggung jawab kegiatan yang menyatakan siap beradu argumen dengan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apabila kelak dilakukan pemeriksaan.

Di tengah tuntutan transparansi penggunaan uang negara, alasan harga lebih murah justru menjadi dasar yang dikemukakan untuk menjelaskan pemilihan material. Sementara itu, ketika ditanya mengenai standar mutu dan ketahanan konstruksi, muncul pernyataan yang semakin mempertebal tanda tanya publik.

Persoalan ini bukan perkara sepele. Bangunan sekolah merupakan fasilitas publik yang setiap hari digunakan anak-anak untuk menuntut ilmu. Jika kualitas material tidak sesuai spesifikasi teknis, yang dipertaruhkan bukan sekadar nilai proyek, melainkan juga keamanan dan keselamatan siswa serta tenaga pendidik.

Dalam konfirmasi tatap muka yang berlangsung di ruang kerja Kepala SDN 8 Talang Kelapa, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, awak media meminta penjelasan Edi Subandi mengenai dugaan penggunaan rangka baja ringan merek Trendy yang disebut belum bersertifikat SNI.

Edi secara terbuka mengakui bahwa pemilihan merek tersebut didasarkan pada pertimbangan harga.

“Kami pakai merek Trendy karena harganya lebih miring. Kalau pakai Tasso harganya Rp175.000, itu mahal dan kami tidak dapat apa-apa. Saat pembangunan ini selesai, kami dapat apa? Bukannya untung, malah buntung,” ungkap Edi.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar: sejak kapan kualitas material proyek pendidikan boleh diletakkan di bawah pertimbangan keuntungan atau kerugian pihak pelaksana?

Dalam pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, ukuran keberhasilan bukanlah apakah seseorang mendapatkan keuntungan atau justru merasa buntung. Ukurannya adalah apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, standar mutu, volume, dan ketentuan keselamatan konstruksi.

Harga murah bukan persoalan apabila kualitasnya memenuhi persyaratan. Namun, apabila material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan, alasan penghematan biaya tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.

Situasi semakin memanas ketika awak media mempertanyakan apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Inspektorat, maupun BPK mengetahui dan menyetujui penggunaan material tersebut.

Bukannya menunjukkan dokumen persetujuan atau spesifikasi teknis sebagai dasar penggunaan material, Edi justru menyampaikan pernyataan yang mengundang perhatian.

“Kalau pun nanti diperiksa Inspektorat atau BPK, kami akan adu argumen dengan mereka. Kami akan katakan: Dinas saja tidak menuliskan di papan informasi itu harus SNI. Kenapa saya yang disalahkan? Kenapa tidak salahkan saja Dinasnya atau konsultan yang membuat RAB-nya?” katanya.

Pernyataan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan komunikasi biasa. Sebab, Inspektorat dan BPK bukan pihak yang dapat diposisikan sebagai lawan debat untuk menghindari pertanggungjawaban. Pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

Jika Edi meyakini seluruh pekerjaan telah sesuai aturan, semestinya dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, bukti pembelian, serta hasil pemeriksaan material dapat dijadikan dasar untuk menjawab keraguan publik.

Namun, ketika awak media meminta penjelasan lebih spesifik mengenai siapa konsultan penyusun RAB dan pihak yang bertanggung jawab merancang spesifikasi teknis, Edi tidak memberikan jawaban terperinci.

Ia justru menyampaikan:

“Yang penting pakai C75, 75 ya sudah. Mau tahan atau tidak, itu bukan masalah. Pemborong juga bilang tidak apa-apa pakai merek lain.”

Kalimat mengenai ketahanan konstruksi tersebut menjadi perhatian serius. Sebab, ukuran profil C75 saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa baja ringan memenuhi persyaratan teknis. Ketebalan aktual, mutu bahan, lapisan pelindung, kapasitas struktur, serta kesesuaian dengan desain konstruksi harus diperiksa oleh tenaga ahli.

Apalagi, atap sekolah bukan tempat untuk menguji coba material berdasarkan perkiraan atau sekadar mengikuti perkataan pemborong.

Pertanyaan berikutnya, siapa yang menjamin kekuatan konstruksi tersebut? Apakah ada perhitungan teknis? Apakah material yang terpasang sudah melalui pemeriksaan? Apakah penggunaannya sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen pekerjaan?

Jika semua itu belum dapat dijelaskan, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin tidak boleh memilih diam.

Persoalan ini juga harus dilihat dari pembagian tanggung jawab. Kepala sekolah, konsultan perencana, pelaksana pekerjaan, pengawas, dan pejabat yang berwenang memiliki tugas masing-masing. Tidak boleh ada pihak yang dengan mudah melempar kesalahan kepada pihak lain ketika ditemukan ketidaksesuaian.

Papan informasi proyek bukan dokumen tunggal yang menentukan standar material. RAB, spesifikasi teknis, gambar kerja, kontrak, serta dokumen perubahan pekerjaan merupakan bagian penting yang harus dibuka dan diperiksa.

Apabila dokumen kontrak mensyaratkan material dengan standar tertentu, penggantian tidak bisa dilakukan semaunya. Harus ada dasar teknis, prosedur, dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, informasi mengenai Edi Subandi yang disebut termasuk dalam daftar 21 kepala sekolah negeri yang diamankan Polda Sumatera Selatan pada 17 September 2026 juga perlu diklarifikasi. Aparat kepolisian harus menjelaskan status hukum dan perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak terjadi pencampuradukan antara informasi penindakan sebelumnya dengan dugaan persoalan proyek yang kini menjadi sorotan.

Riwayat penindakan bukan bukti bahwa seseorang bersalah dalam perkara berbeda. Namun, informasi mengenai status hukum seseorang yang pernah diamankan aparat penegak hukum merupakan hal yang perlu dijelaskan secara akurat dan berimbang.

Kini, Inspektorat Kabupaten Banyuasin didesak tidak sekadar menunggu laporan administratif. Pemeriksaan fisik terhadap proyek SDN 8 Talang Kelapa perlu dilakukan, termasuk mencocokkan material yang terpasang dengan RAB, kontrak, spesifikasi teknis, faktur pembelian, serta dokumen persetujuan perubahan pekerjaan.

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan juga diharapkan memberikan perhatian sesuai kewenangannya terhadap kepatuhan penggunaan anggaran dan kesesuaian hasil pekerjaan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin harus segera menjawab siapa konsultan penyusun RAB, bagaimana standar material ditetapkan, serta sejauh mana pengawasan dilakukan. Jangan sampai ketika muncul persoalan, semua pihak justru saling menunjuk dan tidak ada yang bersedia bertanggung jawab.

Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Polres Banyuasin, dan Polda Sumatera Selatan juga diharapkan mencermati informasi tersebut. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, penanganan harus dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu.

Investigasi.News menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan vonis terhadap siapa pun. Namun, pernyataan yang disampaikan langsung oleh kepala sekolah dan dugaan ketidaksesuaian material merupakan persoalan yang layak diuji secara terbuka melalui pemeriksaan independen.

Jangan sampai anggaran pendidikan yang seharusnya menghasilkan bangunan berkualitas justru menyisakan persoalan mutu konstruksi. Jangan sampai keselamatan anak-anak dipertaruhkan hanya karena pertimbangan harga tanpa pembuktian kelayakan teknis.

Jika material yang digunakan memang memenuhi standar, tunjukkan sertifikat, dokumen pembelian, dan hasil pengujiannya. Jika spesifikasi proyek memang memperbolehkan penggunaan material tersebut, buka dokumennya kepada publik. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, jangan berlindung di balik alasan bahwa Dinas atau konsultan yang harus disalahkan.

UANG NEGARA BUKAN UANG PRIBADI. SEKOLAH BUKAN TEMPAT EKSPERIMEN MATERIAL. DAN KESELAMATAN SISWA BUKAN KOMPROMI!

Inspektorat dan BPK tidak perlu ditantang dengan adu argumen. Yang dibutuhkan adalah keberanian membuka dokumen, kesesuaian pekerjaan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Sebab, pejabat yang bekerja sesuai aturan tidak perlu takut diperiksa. Sebaliknya, setiap dugaan penyimpangan justru harus dibuka seterang-terangnya.

Investigasi.News akan terus mengawal persoalan ini dan memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab kepada Edi Subandi, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, konsultan perencana, maupun pihak pelaksana pekerjaan.

Publik menunggu bukan sekadar bantahan, melainkan bukti. Siapa bertanggung jawab, apa yang sebenarnya terjadi, dan apakah bangunan sekolah tersebut benar-benar memenuhi standar keselamatan?

M Budy

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest