Kotamobagu,Investigasi.News– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan melalui Program Bukan Penerima Upah, yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Jumat (6/2/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, dan Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, dan turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kotamobagu, Noval. C. Manoppo, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, Rezky Andre Ratu.
Kepala Disperinaker Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, menjelaskan bahwa perpanjangan kerja sama ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja rentan yang tidak menerima upah tetap.
“Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepesertaan Perlindungan bagi Pekerja Rentan bukan Program Bukan Penerima Upah, bertujuan untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja Rentan melalui Program Bukan Penerima Upah di BPJS ketenagakerjaan,” ujar Johan Sofian Boulu.
Disampaikannya juga bahwa perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, tukang ojek, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya.
“Program ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada para pekerja rentan. Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia,” ujarnya.
Melalui program ini, para pekerja rentan akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran yang sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, mengapresiasi langkah Pemkot Kotamobagu yang terus konsisten memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ), sehingga seluruh pekerja, termasuk sektor informal, mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
“Perpanjangan PKS ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah pekerja rentan yang terdaftar serta memastikan keberlanjutan perlindungan bagi mereka,” ujarnya.
Pemkot Kotamobagu berharap, kerja sama ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang, baik dari sisi jumlah penerima manfaat maupun kualitas pelayanan, demi mewujudkan masyarakat Kotamobagu yang BERSAHABAT Berkemajuan, Sejahtera, Berbudaya dan Inovatif.(**)







