Banner

GPM dan FPAKI Desak Kejati Malut Segera Tetapkan Tersangka Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi

More articles

Ternate | Investigasi.News – Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Kota Ternate bersama Front Bersama Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (6/7/2026). Massa mendesak Kejati mempercepat penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilai telah lama menjadi perhatian publik.

Dalam aksi tersebut, Koordinator Lapangan, Juslan J. Hi Latif, menilai praktik korupsi di Maluku Utara masih marak terjadi meski sebelumnya telah ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku.

“Sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Masyarakat menunggu keberanian Kejati untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut,” tegas Juslan dalam orasinya.

Salah satu perkara yang disoroti adalah dugaan korupsi tunjangan dan operasional pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. Menurutnya, meski penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara telah memeriksa puluhan saksi dan pejabat, hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Selain itu, massa juga menyoroti dugaan penyimpangan pemangkasan anggaran hibah barang senilai Rp2 miliar di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Maluku Utara. Anggaran yang telah terikat kontrak itu diduga dialihkan untuk kegiatan Pesparawi XVI Nasional di Manokwari, padahal kegiatan tersebut disebut tidak tercantum dalam APBD Induk 2026.

Menurut Juslan, di tengah pemangkasan anggaran tersebut, terdapat paket pengadaan alat musik senilai Rp435 juta yang diduga tidak ikut dipangkas. Massa menduga terdapat kejanggalan dalam pengadaan paket tersebut sehingga meminta Kejati melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

Tak hanya itu, aksi juga menyoroti penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp12 miliar. Juslan menyebut penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Ketua KONI Maluku Utara, Jasman Abubakar.

Dana hibah tersebut disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, menurut massa aksi, terdapat sedikitnya 14 item belanja yang diduga tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Beberapa item yang dipersoalkan antara lain biaya suku cadang kendaraan sekretariat KONI sebesar Rp18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp110 juta, makan dan minum staf harian Rp43 juta, jasa servis kendaraan Rp10 juta, tiket perjalanan Forkopimda pada PON XXI Rp25 juta, perlengkapan cabang olahraga Rp100 juta, BBM kontingen Rp60 juta, pemeriksaan kesehatan atlet dan kontingen Rp60 juta, serta sejumlah pengeluaran lainnya seperti rapat koordinasi, publikasi media, dan konsumsi kegiatan internal.

Melalui aksi tersebut, GPM dan FPAKI menyampaikan enam tuntutan kepada Kejati Maluku Utara, yakni:

  1. Segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp12 miliar.
  2. Segera menetapkan mantan Ketua KONI Maluku Utara, Jasman Abubakar, sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang cukup.
  3. Memanggil dan memeriksa pihak-pihak, termasuk oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, yang diduga terlibat dalam perkara hibah KONI.
  4. Menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tunjangan dan operasional DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 dengan segera menggelar perkara dan menetapkan tersangka apabila unsur pidananya terpenuhi.
  5. Memanggil dan memeriksa Kepala Biro Kesra Provinsi Maluku Utara terkait dugaan pengalihan anggaran hibah barang senilai Rp2 miliar.
  6. Mengusut dugaan kejanggalan proyek pengadaan alat musik senilai Rp435 juta yang disebut tidak terdampak pemangkasan anggaran.

Menutup orasinya, Juslan meminta Kejati Maluku Utara menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dengan mengusut seluruh perkara secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan massa aksi belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan tersebut.

Jk

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest