Banner

AMMU Jakarta Desak KPK Usut Tiga Proyek PUPR Maluku Utara yang Diduga Mangkrak, Soroti Kinerja Plt Kadis

More articles

Ternate | Investigasi.News – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara Menggugat (AMMU) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan sejumlah proyek infrastruktur bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya tiga proyek strategis yang disebut-sebut hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait progres pekerjaan dan penggunaan anggarannya.

Koordinator AMMU Jakarta, Alfi Abusar, menilai praktik korupsi di Maluku Utara masih menjadi ancaman serius yang harus mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum, terutama KPK.

Menurutnya, berbagai kasus korupsi yang pernah menyeret sejumlah pejabat di Maluku Utara seharusnya menjadi pelajaran penting agar praktik serupa tidak kembali terjadi dengan pola dan modus yang berbeda.

“Praktik korupsi terus terjadi dan seolah tidak pernah benar-benar terputus. Karena itu, KPK harus lebih jeli dan serius melihat berbagai persoalan yang berkembang di Maluku Utara,” tegas Alfi, Sabtu (13/6/2026).

AMMU menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, wajib diawasi secara ketat oleh masyarakat, kalangan akademisi, maupun aparat penegak hukum agar tidak menjadi ruang bagi terjadinya penyimpangan.

Fokus perhatian AMMU saat ini tertuju pada tiga proyek infrastruktur yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara pada Tahun Anggaran 2025 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Proyek pertama adalah Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp8,8 miliar dan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, proyek tersebut disebut belum rampung sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Selain itu, AMMU juga menyoroti Proyek Peningkatan Jalan Ruas Ibu–Kedi dengan nilai kontrak mencapai Rp17,3 miliar serta Pembangunan Jembatan Tolabit–Togerebatua yang menghabiskan anggaran sekitar Rp33 miliar.

“Progres proyek-proyek tersebut patut dipertanyakan. Jika benar tidak berjalan sesuai perencanaan, maka hal ini berpotensi merugikan kepentingan masyarakat dan daerah,” ujar Alfi.

Atas dasar itu, AMMU Jakarta mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, guna memberikan penjelasan terkait pelaksanaan ketiga proyek tersebut.

Menurut Alfi, berbagai persoalan yang muncul pada proyek-proyek tersebut menjadi indikator yang perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Sudah saatnya KPK memanggil dan meminta keterangan Kepala Dinas PUPR. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana progres pekerjaan dan bagaimana penggunaan anggaran yang telah dialokasikan,” katanya.

Tak hanya itu, AMMU juga meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara.

Menurut mereka, langkah evaluasi penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah sekaligus memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai target.

“Kami berharap Gubernur tidak hanya membangun kepercayaan publik melalui pernyataan-pernyataan di media sosial, tetapi juga melalui langkah konkret dalam melakukan pembenahan birokrasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah,” tegasnya.

Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, AMMU Jakarta mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK RI pada Senin, 15 Juni 2026.

Dalam aksi tersebut, mereka akan menyerahkan berbagai data dan informasi yang telah dihimpun terkait dugaan persoalan pada proyek-proyek dimaksud.

Tuntutan AMMU Jakarta

  1. Mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI segera memanggil serta memeriksa Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara terkait dugaan penyimpangan pada tiga proyek infrastruktur bernilai sekitar Rp58 miliar.
  2. Meminta Kejaksaan Agung RI membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara senilai Rp8,8 miliar, Proyek Peningkatan Jalan Ruas Ibu–Kedi senilai Rp17,3 miliar, serta Pembangunan Jembatan Tolabit–Togerebatua senilai Rp33 miliar.
  3. Mendesak Gubernur Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara atas pelaksanaan proyek-proyek yang menjadi sorotan publik.

(Jak)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest