Padang Pariaman, investigas.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial **YP (31)**, warga Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor sejak 2024.
YP ditangkap saat berada di dalam mobil taksi online di Jalan Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, **Iptu Aa Reggy**, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, kasus ini berawal dari laporan korban terkait pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BA 3948 FA. Laporan itu tercatat dalam **LP/B/200/XI/2024/SPKT/Polres Padang Pariaman**.
“Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan pelaku,” ujar Iptu Reggy.
Dari hasil interogasi awal, YP mengakui perbuatannya. Ia bahkan menyebut motor hasil curian sudah dijual kepada seseorang bernama **Comel** dengan harga Rp 3,1 juta.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan menelusuri keberadaan sepeda motor yang sudah dijual.
Kasat Reskrim Iptu Reggy mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal, terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor). “Kami minta masyarakat aktif bekerja sama dengan kepolisian, segera laporkan jika menemukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Padang Pariaman,” tegasnya.
Andra Sikumbang

















