Banner iklan

Satu Tersangka, Satu Nama Belum Diproses? Penanganan Kasus Pengeroyokan di Manggarai Timur Dipertanyakan

More articles

Manggarai Timur, Investigasi.News – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Karolina Lede di Kabupaten Manggarai Timur menyisakan sejumlah pertanyaan. Setelah satu orang ditetapkan sebagai tersangka, Karolina mempertanyakan alasan pihak lain yang menurutnya turut berperan aktif dalam kejadian tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

Karolina menyebut, berdasarkan fakta yang ia alami dan bukti yang dimilikinya, terdapat lebih dari satu orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Salah satu pihak telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL, yang menurut Karolina merupakan Santi Langa. Sementara pihak lain yang disebut berinisial ED, yang hingga kini menurut keterangannya belum berstatus sebagai tersangka.

Persoalan inilah yang kini menjadi salah satu titik yang dipertanyakan Karolina kepada penyidik Tipidum Polres Manggarai Timur.

Karolina mengaku telah menyampaikan kepada penyidik mengenai bukti berupa rekaman video dan foto yang menurutnya dapat membantu mengungkap peran masing-masing orang dalam peristiwa tersebut.

“Saya pegang kuat. Dia dengan Shanty Langan meremas tangan saya,” ujar Karolina saat menjelaskan dugaan tindakan yang dialaminya.

Ia juga mengklaim terdapat rekaman video yang memperlihatkan ED datang dan mengambil telepon seluler miliknya. Menurut Karolina, tindakan tersebut terjadi dalam rangkaian peristiwa yang ia laporkan sebagai dugaan pengeroyokan.

Tidak hanya video, Karolina menyebut terdapat foto yang diambil masyarakat di lokasi kejadian. Bukti tersebut, menurutnya, dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menguji kembali peran masing-masing pihak.

Karolina juga mengatakan terdapat rekaman lain yang menurutnya memuat percakapan bernada ancaman. Ia berharap penyidik dapat memeriksa rekaman secara utuh, bukan hanya potongan video.

Karolina menilai pemeriksaan terhadap seluruh bukti menjadi penting untuk memastikan apakah peran pihak lain dalam kejadian tersebut telah ditelusuri secara menyeluruh.

Ia tidak meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah. Namun, menurutnya, apabila terdapat alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang, proses hukum seharusnya dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Terus saya kawal hingga penetapan tambahan tersangka karena faktanya pelaku pengeroyokan dua orang yang berperan aktif sambil merampas paksa HP milik saya,” kata Karolina.

Pernyataan tersebut tentu masih merupakan versi Karolina sebagai pihak yang mengaku menjadi korban. Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan para pihak serta konstruksi hukum yang digunakan penyidik.

Di tengah tuntutan tersebut, proses perkara terhadap tersangka yang telah ditetapkan masih berjalan.

Karolina mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik Tipidum Polres Manggarai Timur, berkas perkara masih dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Ia mengaku telah bertemu dengan penyidik pada Jumat, 5 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, menurut Karolina, penyidik menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah kekurangan berkas yang harus dilengkapi.

Karolina juga menyebut tersangka Santi Langa sebelumnya telah diminta datang ke Polres Manggarai Timur. Namun, menurut informasi yang diterimanya, yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan sakit.

Karolina mempertanyakan hal tersebut karena mengaku masih berkomunikasi dengan tersangka beberapa hari sebelumnya dan mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kendati demikian, alasan ketidakhadiran tersangka tersebut belum dapat dinilai sepihak. Keterangan mengenai kondisi kesehatan dan surat yang disampaikan kepada penyidik perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak tersangka maupun penyidik.

Karolina mengatakan dirinya kini menunggu proses penyelesaian berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P-21, sebelum kemudian dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa atau tahap II.

Pada saat yang sama, ia menyatakan akan terus mengawal kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan.

Bagi Karolina, persoalan utama bukan sekadar siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah seluruh rangkaian kejadian dan peran setiap orang yang berada di lokasi telah diperiksa secara menyeluruh.

“Saya harap Polres Manggarai Timur profesional menangani kasus atau laporan pengeroyokan,” ujarnya.

Perkara ini setidaknya menyisakan sejumlah pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka oleh penyidik. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest