Kupang, Investigasi.News — Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang menggelar agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Vitalis Kako. Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada Vitalis Kako.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Hans Gore bersama Koalisi Lakki Associates Law Firm, terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 9 (sembilan) bulan.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan yang disampaikan tim hukum, masih terdapat sisa masa hukuman yang harus dijalani selama sekitar 3 (tiga) bulan.
“Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun terhadap Terdakwa. Mengingat masa penahanan yang telah dijalani selama 9 (sembilan) bulan, maka sisa masa hukuman yang masih harus dijalani adalah 3 (tiga) bulan,” demikian keterangan resmi Hans Gore.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende.
Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses hukum perkara yang telah menyita perhatian publik di Kabupaten Ende, khususnya terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tim hukum menyampaikan bahwa informasi mengenai putusan tersebut diberikan sebagai perkembangan terbaru kepada publik terkait perkara yang menjerat Vitalis Kako.
Dengan adanya putusan tersebut, proses hukum terhadap terdakwa memasuki tahap lanjutan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan upaya hukum apabila terdapat pihak yang memilih menempuh langkah tersebut.
(Severinus T. Laga)








