Ende, Investigasi.News — Perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja berinisial DWD (51) dan salah satu perusahaan seluler di Kabupaten Ende memasuki tahapan penyelesaian melalui mediasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perkembangan terbaru perkara tersebut disampaikan melalui siaran pers tertanggal 6 September 2026, Nomor 15/PR/BSR-Adv/IX/2026. Dalam siaran pers itu, kuasa hukum DWD, Benedictus Siga, S.H. dan Maximus P. Rhera, S.H., menegaskan terdapat sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu diselesaikan terkait hak-hak normatif kliennya selama menjalani hubungan kerja.
Kasus ini sebelumnya telah diberitakan Investigasi.News dengan judul “Hak Dipangkas: Eks Pekerja Rajawali Celuler Ende Tempuh Mediasi, 10 Tahun Jadi PKWT”. Namun, berdasarkan keterangan terbaru dari kuasa hukum, terdapat sejumlah revisi dan penegasan terhadap informasi sebelumnya.
Menurut kuasa hukum, DWD bekerja pada perusahaan tersebut sejak 2015 hingga 2025 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Persoalan yang menjadi sorotan adalah masa kerja yang berlangsung sekitar 10 tahun tanpa jeda, tetapi menurut pihak pekerja status hubungan kerjanya tetap menggunakan skema PKWT.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Selain persoalan status hubungan kerja, pihak kuasa hukum juga mempersoalkan pembayaran uang kompensasi PKWT yang disebut belum sepenuhnya diterima kliennya.
Dalam siaran pers disebutkan, DWD menerima pembayaran kompensasi sebesar Rp1.263.753 untuk periode Januari-Desember 2023, serta Rp297.375 untuk periode Oktober-November 2025.
Menurut kuasa hukum, pembayaran tersebut masih menyisakan persoalan mengenai pemenuhan hak kompensasi pekerja. Tidak hanya kompensasi PKWT, kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan kekurangan pembayaran upah selama masa kerja.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, upah yang diterima DWD disebut berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT. Pihak kuasa hukum kemudian meminta agar persoalan tersebut diperhitungkan dan diselesaikan, termasuk kekurangan upah sejak 2015 hingga 2025.
Hak pekerja atas cuti juga menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan. DWD disebut tidak menerima hak cuti sebanyak 12 hari dalam setahun sebagaimana diklaim oleh pihak kuasa hukum.
Sementara itu, terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, kuasa hukum menyebut DWD hanya diikutsertakan dalam dua program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Karena itu, kekurangan program BPJS Ketenagakerjaan juga dimasukkan ke dalam tuntutan perselisihan hak.
Dokumen yang disampaikan kuasa hukum juga memuat persoalan mengenai surat pengunduran diri yang disebut diterima DWD dari HRD Denpasar pada 12 Januari 2023.
Selain itu, pihak pekerja menyatakan hubungan kerja kemudian berakhir pada 4 November 2025 dengan alasan tidak mencapai target.
Namun, menurut kuasa hukum, sebelum pemutusan hubungan kerja tersebut DWD tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 maupun SP 3. Poin tersebut menjadi salah satu dasar pihak pekerja mempersoalkan proses berakhirnya hubungan kerja dan hak-hak yang muncul setelahnya.
Kuasa hukum menyatakan DWD belum memperoleh sejumlah hak pasca-PHK yang mereka tuntut, antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.
Persoalan lain yang mendapat perhatian adalah dokumen pendidikan milik DWD. Dalam siaran pers tersebut, kuasa hukum menyebut ijazah milik pekerja masih berada dalam penguasaan pihak perusahaan.
Karena itu, pengembalian ijazah juga menjadi salah satu tuntutan yang diajukan dalam proses penyelesaian perselisihan.
Kuasa hukum mengelompokkan persoalan yang dihadapi DWD ke dalam dua pokok perselisihan. Pertama, Perselisihan hak, yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Kedua, Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang berkaitan dengan proses dan konsekuensi berakhirnya hubungan kerja.
Dalam proses mediasi, pihak pekerja melalui kuasa hukumnya meminta perusahaan menyelesaikan sejumlah tuntutan tersebut.
Untuk perselisihan hak, tuntutan yang diajukan meliputi pembayaran kekurangan kompensasi PKWT, kekurangan upah sejak 2015 sampai 2025, serta kekurangan program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara dalam perselisihan PHK, pihak pekerja menuntut pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta pengembalian ijazah.
Perkara ini kini berada dalam proses penyelesaian melalui mekanisme mediasi pada instansi ketenagakerjaan.
Tahapan tersebut menjadi penting karena masing-masing pihak memiliki ruang untuk menyampaikan versi, dokumen, dasar perhitungan, serta argumentasi hukum masing-masing sebelum perkara berlanjut ke tahapan berikutnya apabila tidak tercapai kesepakatan.
(Severinus T. Laga)








