Banner iklan

13 Camat Tak Hadir Paripurna APBD-P OKU Timur, Edy Kurniansah: Bupati Jangan Tutup Mata!

More articles

OKU TIMUR, Investigasi.News – Sorotan tajam menghantam jajaran Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Sebanyak 13 dari 20 Camat disebut tidak hadir dalam Rapat Paripurna DPRD OKU Timur yang membahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Artinya, hanya 7 Camat yang hadir, sementara 65 persen Camat se-Kabupaten OKU Timur tidak tampak dalam forum tersebut.

Ketidakhadiran belasan pejabat kecamatan itu langsung memantik interupsi keras Anggota DPRD OKU Timur dari Fraksi Partai Demokrat, Edy Kurniansah.

Di hadapan pimpinan sidang, Edy mempertanyakan serius alasan 13 Camat tersebut tidak menghadiri agenda DPRD yang berkaitan langsung dengan arah kebijakan anggaran daerah.

“Saya minta Bupati dan Sekretaris Daerah segera memanggil dan memeriksa 13 Camat yang tidak hadir. Apa alasan mereka? Apakah agenda pembahasan APBD yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pembangunan di wilayah mereka tidak penting?” tegas Edy.

Menurut Edy, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara sepele. Camat merupakan pejabat yang berada di garis depan pemerintahan daerah dan menjadi salah satu mata rantai koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan masyarakat di wilayah kecamatan.

Karena itu, ketidakhadiran sejumlah besar Camat dalam forum resmi DPRD, menurut Edy, patut dipertanyakan dan harus mendapatkan penjelasan terbuka.

“Ini bukan kegiatan seremonial. Ini rapat resmi yang membahas kebijakan anggaran daerah. Ada program pembangunan, pelayanan publik dan kepentingan masyarakat yang dibahas. Kalau pejabat yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah justru tidak hadir, lalu bagaimana mereka memahami dan meneruskan kebijakan tersebut kepada masyarakat?” ujarnya.

Edy mendesak Bupati OKU Timur tidak membiarkan persoalan tersebut berlalu begitu saja.

Ia meminta seluruh Camat yang tidak hadir dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kewajiban kedinasan tanpa alasan yang sah, maka mekanisme disiplin ASN harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting karena disiplin PNS memang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan tersebut mewajibkan PNS menaati ketentuan jam kerja dan mengatur konsekuensi hukuman disiplin atas pelanggaran yang terbukti. Namun, jenis dan tingkat hukuman tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan satu kali ketidakhadiran; harus dilihat fakta, alasan ketidakhadiran, serta hasil pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, bola kini berada di tangan Pemkab OKU Timur.

Apakah 13 Camat tersebut memiliki alasan kedinasan yang sah? Apakah mereka mendapat penugasan lain? Atau memang meninggalkan agenda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu yang kini harus dijawab secara terbuka.

Edy menegaskan, jabatan Camat bukanlah ruang untuk bekerja sesuka hati. Setiap pejabat memiliki kewajiban kedinasan dan harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.

“Jangan sampai ada kesan pejabat tertentu kebal terhadap aturan. Kalau memang ada alasan yang sah, sampaikan. Kalau tidak ada alasan yang sah, ya periksa dan proses sesuai aturan. Jangan dibiarkan menggantung.”

Ia juga meminta Sekretaris Daerah melakukan evaluasi terhadap sistem koordinasi antara Pemkab dan kecamatan, terutama terkait agenda-agenda strategis pemerintahan dan pembahasan kebijakan daerah.

Menurut Edy, pembahasan perubahan APBD bukan sekadar agenda administratif antara eksekutif dan legislatif. Anggaran tersebut bersumber dari keuangan daerah yang penggunaannya berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, ia menilai seluruh pejabat yang memiliki kepentingan dalam pelaksanaan kebijakan daerah harus menunjukkan keseriusan terhadap agenda pemerintahan.

“APBD bukan milik pejabat. Itu uang dan kepentingan rakyat. Maka setiap pejabat harus menghormati proses pemerintahan yang berkaitan dengan APBD. Jangan sampai rakyat disuruh patuh terhadap aturan, tetapi pejabat justru mempertontonkan ketidakdisiplinan.”

Edy meminta Bupati OKU Timur segera mengambil langkah konkret, yakni:

  1. Memanggil dan meminta klarifikasi 13 Camat yang tidak hadir.
  2. Memeriksa alasan ketidakhadiran masing-masing Camat.
  3. Memastikan apakah ketidakhadiran tersebut memiliki dasar penugasan atau alasan kedinasan yang sah.
  4. Menjatuhkan hukuman disiplin apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran sesuai ketentuan.
  5. Mengevaluasi sistem koordinasi dan kedisiplinan pejabat di lingkungan Pemkab OKU Timur.

Hingga informasi ini disusun, alasan resmi dari masing-masing 13 Camat yang tidak hadir belum disampaikan dalam bahan yang diterima redaksi.

Karena itu, Investigasi.News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemkab OKU Timur, Bupati, Sekretaris Daerah, maupun 13 Camat yang namanya terkait ketidakhadiran tersebut.

Publik kini menunggu satu hal sederhana: apa alasan sebenarnya 13 Camat tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut, dan apakah Pemkab OKU Timur berani melakukan pemeriksaan secara terbuka?

Sebab, jika memang tidak ada pelanggaran, penjelasan resmi akan membersihkan persoalan. Namun jika pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin, maka aturan semestinya berlaku tanpa pandang jabatan. (M. Budy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest