Banner iklan

Diduga Pungli! Dua Surat di Desa Trantang Sakti Dipatok Rp200 Ribu, Dalih “Operasional” Disorot — Kades Diminta Buka Dasar Hukumnya

More articles

Oku Timur, Investigasi.News — Dugaan pungutan dalam pelayanan administrasi desa mencuat di Desa Trantang Sakti, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan.

Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga mengaku diminta membayar Rp200.000 untuk pengurusan dua surat keterangan, masing-masing surat keterangan terkait belum memiliki rumah dan belum bekerja.

Dokumen yang diterima redaksi memperlihatkan adanya surat keterangan yang diterbitkan Pemerintah Desa Trantang Sakti. Sementara dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp, terlihat pembahasan mengenai biaya pengurusan surat tersebut.

Salah satu pesan menyebut nominal Rp200.000 untuk dua lembar surat, sementara alasan yang muncul dalam percakapan berkaitan dengan kebutuhan administrasi, termasuk materai dan biaya lainnya.

Persoalannya sederhana, tetapi serius:

Apa dasar hukum penarikan Rp200.000 tersebut?

Apakah pungutan itu tercantum dalam Peraturan Desa, APBDes, standar pelayanan, atau ketentuan lain yang sah? Dan jika memang ada biaya pelayanan, ke mana uang tersebut disetorkan serta bagaimana pertanggungjawabannya?

Bukan Sekadar Rp200 Ribu, Tapi Soal Transparansi Pelayanan Publik

Dugaan ini tidak boleh berhenti pada perdebatan soal besar-kecilnya nominal.

Yang harus dibuka justru dasar hukumnya.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa biaya atau tarif pelayanan publik harus mempunyai dasar pengaturan yang sah. Penentuan tarif pelayanan juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan oleh penyelenggara pelayanan.

Artinya, jika benar terdapat penarikan Rp200.000, publik berhak mengetahui:

siapa yang menetapkan tarif;

dasar hukum pungutan;

apakah tercantum dalam standar pelayanan;

apakah uang masuk ke kas desa;

apakah diberikan kuitansi atau tanda terima;

serta untuk apa penggunaannya.

Kalau memang resmi, buka aturannya. Kalau memang bukan pungutan resmi, lalu uang itu untuk apa?

Di sinilah persoalannya menjadi penting.

Bukti Surat dan Percakapan WhatsApp Ada

Redaksi menerima dokumentasi berupa surat keterangan dari Pemerintah Desa Trantang Sakti serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan pengurusan surat tersebut.

Dokumen tersebut menjadi bahan awal untuk menelusuri dugaan pungutan.

Namun, keberadaan bukti administrasi dan percakapan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana. Untuk memastikan apakah Rp200.000 merupakan pungutan resmi, pungutan tidak sah, atau pembayaran untuk komponen tertentu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen keuangan dan keterangan para pihak.

Karena itu, Kepala Desa Trantang Sakti perlu menjelaskan secara terbuka dasar penarikan tersebut.

“Biaya Operasional” Jangan Sampai Menjadi Kalimat Serba Bisa

Alasan biaya operasional juga patut diperjelas.

Biaya penyelenggaraan pemerintahan desa pada prinsipnya berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran desa. Regulasi desa mengatur sumber pendapatan serta penggunaan anggaran desa untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Bahkan, sejak 2 Januari 2026, ketentuan pelaksanaan pemerintahan desa juga telah mengalami pembaruan melalui PP Nomor 16 Tahun 2026, yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.

Karena itu, alasan “biaya operasional” semestinya tidak cukup hanya disampaikan secara lisan.

Tunjukkan dasar anggarannya. Tunjukkan aturan pungutannya. Tunjukkan aliran uangnya.

Apakah Masuk Kas Desa atau Ke Mana?

Pertanyaan publik juga sederhana.

Jika benar warga membayar Rp200.000 untuk dua surat:

Apakah uang tersebut masuk rekening/kas desa?

Jika iya, apa bukti setor dan dasar penerimaannya?

Jika tidak masuk kas desa, siapa yang menerima dan atas dasar apa?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Terlebih, Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 memang mengatur tindak pidana korupsi berupa pemaksaan pembayaran oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Namun, penerapan pasal tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan seluruh unsur pidananya oleh aparat penegak hukum, bukan diputuskan hanya berdasarkan pemberitaan.

Begitu pula, untuk dugaan pemerasan, KUHP Nasional sudah berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan pemerasan terdapat antara lain dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023, bukan lagi semata-mata menggunakan Pasal 368 KUHP lama. Pasal 482 memiliki unsur khusus berupa pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

JANGAN DIAMKAN, APARAT DIMINTA TURUN

Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui perangkat yang berwenang patut melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif terhadap dugaan tersebut.

Camat Buay Pemuka Peliung, Dinas PMD, Inspektorat Kabupaten OKU Timur, dan aparat penegak hukum dapat memeriksa:

1. dasar hukum penarikan Rp200.000;

2. Perdes/Perkades dan standar pelayanan desa;

3. APBDes serta pos anggaran terkait pelayanan administrasi;

4. bukti pembayaran dan penerimaan uang;

5. keterangan warga yang mengurus surat;

6. keterangan Kepala Desa dan perangkat desa;

7. serta komunikasi WhatsApp yang menjadi bagian dari pengaduan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pungutan yang tidak mempunyai dasar hukum atau penyalahgunaan kewenangan, tindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, jika pungutan tersebut ternyata mempunyai dasar hukum yang sah, Pemerintah Desa Trantang Sakti juga wajib menjelaskannya kepada masyarakat agar tidak muncul kesimpangsiuran.

Pemerintahan desa adalah pelayanan paling dekat dengan masyarakat.

Karena itu, setiap rupiah yang diminta dari warga harus memiliki dasar, mekanisme, penerima, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Rp200.000 mungkin bukan angka besar bagi pejabat. Tetapi bagi warga, persoalannya adalah: apakah uang itu memang wajib dibayar atau tidak?

Publik kini menunggu jawaban Kepala Desa Trantang Sakti:

“Apa dasar hukum pungutan Rp200.000 untuk dua surat tersebut?”

Hingga berita ini ditayang, media ini masih berusaha menghubungi pihak terkait lainnya.

(M. Budy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest