Oku Timur, Investigasi.News — Dugaan pungutan terhadap 13 kepala desa di Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, mencuat. Nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah dan diduga berlangsung berulang dalam kurun lebih dari dua tahun.
Informasi yang diterima media ini menyebut pungutan tersebut diduga melibatkan Camat Buay Pemuka Peliung, Andrian Helmi, S.K.M., M.M., bersama Kasi PMD Kecamatan.
Berdasarkan rincian yang diterima, pada 2026 disebut terdapat pungutan:
- Camat: Rp17 juta per desa × 13 desa = Rp221 juta
- Kasi PMD: Rp1 juta per desa × 13 desa = Rp13 juta
Total yang disebut untuk 2026 mencapai Rp234 juta.
Sementara untuk periode 2024–2025, informasi yang diterima menyebut:
- Rp8 juta per Kades pada Tahap I;
- Rp6 juta per Kades pada Tahap II;
- Rp2 juta per Kades untuk Kasi PMD.
Jika seluruh angka tersebut dihitung sebagai satu rangkaian pungutan, nilainya mencapai Rp208 juta untuk 13 desa.
Dengan demikian, berdasarkan angka yang dilaporkan, total dugaan pungutan dapat mencapai sekitar Rp442 juta.
Sadisnya, jika benar uang tersebut dipungut dari 13 desa, apa dasar hukumnya?
Apakah ada Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, keputusan resmi, atau ketentuan lain yang secara sah memberikan dasar untuk penarikan tersebut?
Jika ada, tunjukkan kepada publik.
Jika tidak ada, siapa yang memerintahkan pungutan dan ke mana uang tersebut mengalir?
Lebih penting lagi, apakah uang tersebut masuk dalam mekanisme keuangan resmi atau justru diberikan secara tunai kepada pihak tertentu?
Ini bukan lagi soal uang receh. Ini soal transparansi pengelolaan uang desa dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, saat awak media berupaya meminta penjelasan terkait informasi tersebut, jawaban yang diterima menyebut pihak terkait sedang “dinas luar.”
Jawaban itu tentu belum menjawab substansi persoalan.
Publik tidak membutuhkan alasan mengapa pejabat tidak berada di tempat.
Publik membutuhkan jawaban: dasar pungutannya apa, uangnya ke mana, dan siapa yang menerima?
Kemudian, jika benar pungutan berlangsung berulang terhadap 13 desa, muncul pertanyaan lebih besar:
Bagaimana mekanisme pengawasan selama ini?
Apakah Inspektorat OKU Timur mengetahui?
Apakah Dinas PMD Kabupaten OKU Timur mengetahui?
Apakah Pemerintah Kabupaten OKU Timur pernah menerima laporan?
Atau memang tidak pernah ada pemeriksaan terhadap pola transaksi tersebut?
Pertanyaan itu perlu dijawab melalui audit dan pemeriksaan resmi, bukan melalui dugaan atau saling tuding.
Sementara jelas pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin terhadap PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam penjelasannya, “pungutan di luar ketentuan” mencakup pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan uang, barang, atau bentuk lain untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Investigasi.News mendorong Inspektorat OKU Timur, Dinas PMD, aparat kepolisian, dan kejaksaan melakukan pemeriksaan secara objektif apabila laporan dan bukti pendukung tersedia.
Pertanyaan Investigasi.News sederhana:
Rp17 juta per desa itu dasar hukumnya apa?
Rp1 juta untuk Kasi PMD itu dasar hukumnya apa?
Jika pungutan tersebut resmi, masuk ke rekening mana?
Siapa yang membuat perintah pembayaran?
Apakah ada kuitansi?
Apakah tercatat dalam pembukuan desa?
Dan yang paling penting:
Investigasi.News memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Camat Buay Pemuka Peliung Andrian Helmi, Kasi PMD Kecamatan, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi ini.
Kami tidak sedang menghakimi. Kami sedang meminta fakta dibuka.
Sebab jika dugaan itu tidak benar, bantahlah dengan dokumen.
Jika pungutan itu resmi, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika uang tersebut memang digunakan untuk kepentingan pemerintahan, buka pertanggungjawabannya.
(M. Budy)













