Iklan muba

Pria di Pariaman Selatan Ditangkap, Polisi Temukan Sabu dan Alat Hisap

More articles

Pariaman — Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria inisial MPK (37) warga Jawi-Jawi II, berhasil ditangkap di rumah temannya di Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/21/V/2026/SPKT/Polres Pariaman tertanggal 1 Mei 2026. Informasi awal diperoleh dari masyarakat bahwa sering adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas menjelaskan, setelah menerima laporan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan guna memastikan informasi. Saat dilakukan pengintaian diketahui keberedaan pelaku sedang berada di rumah temannya, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebuah dompet warna hitam yang berisi satu plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone android merek Oppo,’ ujar Iptu Darmawan, Kamis (7/5/2026).

Dalam interogasi awal di lokasi, pelaku MPK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pengakuan itu disampaikan di hadapan saksi, yakni kepala desa dan dubalang serta warga setempat.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan. Di lokasi tersebut, ditemukan sebuah tas warna hijau di atas lemari yang berisi dua buah kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi, serta satu buah korek api. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor merek Skywave warna merah dengan nomor polisi BK 4868 YAB, dan uang tunai sebesar Rp381 ribu.

” Menurut keterangannya, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang DPO bernama Tomi pada Rabu 29 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di RS Ahmad Muchtar Kota Bukittinggi secara cuma-cuma.

Namun, saat dilakukan pelacakan oleh petugas terhadap nomor handphone milik DPO Tomi, diketahui bahwa nomor tersebut sudah tidak aktif.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iptu Darmawan menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu keberadaan DPO yang terlibat.

” Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi tentang aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika,’ pungkasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest