Banner iklan

Ketua Umum LP2TRI Divonis 2 Tahun Penjara, Nyatakan Banding dan Pertanyakan Fakta Persidangan

More articles

Kupang, Investigasi.News — Perkembangan perkara yang menjerat Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, memasuki babak baru setelah majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun.

Pasca putusan tersebut, pihak LP2TRI melalui akun media resminya menyatakan tidak menerima putusan dan menilai vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dalam pernyataan yang dipublikasikan melalui akun resmi LP2TRI, pihak organisasi tersebut menyebut tidak terdapat delik materiil, korban maupun kerugian yang menurut mereka dilakukan oleh Hendrikus Djawa. Atas dasar itu, LP2TRI mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

LP2TRI juga menyatakan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik putusan tersebut. Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak LP2TRI dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Menanggapi putusan tersebut, Hendrikus Djawa disebut langsung menyatakan akan mengajukan banding. Upaya hukum tersebut diklaim sebagai bagian dari perjuangan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Dalam pernyataan resminya, LP2TRI mengaitkan perkara tersebut dengan kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Mereka khawatir apabila Ketua Umum LP2TRI dipidana karena aktivitas perjuangan dan penyampaian aspirasi, hal itu dapat berdampak terhadap masyarakat, khususnya kelompok miskin pencari keadilan yang menyampaikan kritik terhadap koruptor maupun penguasa yang dianggap bertindak tidak adil.

LP2TRI menyatakan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia apabila proses banding nantinya tidak memberikan hasil yang diharapkan. Mereka bahkan menyebut akan melanjutkan perjuangan hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

Selain itu, LP2TRI dalam pernyataannya juga menyebut rencana mengajukan permohonan abolisi, amnesti maupun grasi kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari langkah yang mereka pertimbangkan dalam memperjuangkan Hendrikus Djawa.

Pihak LP2TRI mengaku masih percaya bahwa proses hukum pada tingkat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan melalui mekanisme upaya hukum yang ditempuh pihak Hendrikus Djawa. Putusan pengadilan tingkat pertama juga masih dapat diuji melalui proses banding sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LP2TRI dalam pernyataannya turut menyerukan dukungan masyarakat terhadap perjuangan membantu ribuan korban badai Seroja di Nusa Tenggara Timur.

Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak LP2TRI terkait perkembangan perkara, dasar keberatan terhadap putusan, serta langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest