Dinsos Agam Buka Layanan Reaktivasi PBI-JK bagi Warga Kurang Mampu

More articles

Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Sosial (Dinsos) kembali membuka layanan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi masyarakat kurang mampu yang kepesertaannya dinyatakan tidak aktif atau terputus.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Agam, Azmar, menjelaskan bahwa reaktivasi ini ditujukan bagi warga yang berdasarkan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi masuk dalam kelompok Desil 6 hingga Desil 10, namun saat ini kembali membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.

“Pemutusan kepesertaan PBI-JK dilakukan setelah proses pendataan ulang. Peserta yang masuk kategori Desil 6 sampai Desil 10 dinyatakan tidak aktif. Meski demikian, masih dimungkinkan untuk diajukan reaktivasi dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Azmar.

Ia menegaskan, sebelum mengajukan permohonan reaktivasi, masyarakat diwajibkan melakukan pengecekan status kepesertaan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG) di tingkat nagari atau langsung ke Dinas Sosial. Hal ini penting karena tidak seluruh kepesertaan PBI-JK yang terputus dapat direaktivasi.

Pengajuan reaktivasi dapat dilakukan secara langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Agam atau melalui layanan WhatsApp dengan mengirimkan dokumen persyaratan dalam bentuk pindai (PDF) ke nomor 0821-6966-0791.

Adapun dokumen yang wajib dilampirkan meliputi surat permohonan reaktivasi kepesertaan PBI-JK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari wali nagari, fotokopi Kartu Keluarga, serta surat keterangan diagnosis penyakit kronis, katastropik, kondisi darurat medis, atau gangguan kesehatan jiwa dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Dinsos Kabupaten Agam mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen yang disampaikan, sehingga proses verifikasi dan pengusulan kembali sebagai peserta PBI-JK dapat berjalan dengan cepat dan lancar.

Program PBI-JK sendiri merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Masyarakat yang memenuhi kriteria diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara tepat dan bertanggung jawab.

Da j i

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest