Nagekeo, Investigasi.News — Koalisi Lakki Associates Law memberikan tanggapan atas pemberitaan yang beredar di media sosial terkait desakan penuntasan laporan dugaan penyerobotan lahan yang dilayangkan Anton Sukadame Wangge (ASW) kepada pihak kepolisian.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Martinus Goa Rega, S.H., dari Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law, pihaknya menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan justru bertentangan dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, klien mereka menempati dan membangun rumah di atas tanah tersebut bukan melalui tindakan penyerobotan, melainkan atas pemberian langsung dari Anton Sukadame Wangge yang disebut masih memiliki hubungan keluarga sebagai om kandung klien mereka.
“Klien kami membangun rumah di atas tanah tersebut bukan karena menyerobot atau meminta sendiri, tetapi karena diberikan langsung oleh Anton Sukadame Wangge,” ujar Martinus dalam keterangannya kepada media.
Ia menjelaskan, proses pemberian tanah itu dilakukan secara adat melalui simbol penyerahan batu kepada kliennya. Prosesi tersebut, kata dia, turut disaksikan tokoh adat (mosalaki), tokoh masyarakat, unsur pemerintah, serta pastor yang memberkati peletakan batu pertama pembangunan rumah tersebut.
Selain itu, pihaknya mengaku memiliki sejumlah bukti pendukung berupa surat penyerahan tanah, dokumentasi video, dan foto-foto saat prosesi peletakan batu berlangsung.
“Atas dasar bukti-bukti yang disimpan klien kami, kami menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan terkesan sebagai upaya memutarbalikkan fakta,” tegasnya.
Koalisi Lakki Associates Law juga menanggapi adanya dugaan pencurian dan pengerusakan plang yang disebut dilakukan klien mereka. Menurut pihaknya, tuduhan tersebut tidak benar karena plang dimaksud hingga kini masih berada di lokasi dalam kondisi utuh. “Plang tersebut masih terlihat jelas dan tidak mengalami kerusakan sedikit pun,” lanjut Martinus.
Pihak kuasa hukum menilai persoalan tersebut lebih mengarah pada sengketa keperdataan dibanding tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana dilaporkan. Karena itu, mereka mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara cermat dan profesional.
Mereka bahkan menilai, apabila kliennya dipaksakan untuk ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang kuat, maka langkah tersebut berpotensi menimbulkan gugatan terhadap pihak kepolisian.
Meski demikian, Koalisi Lakki Associates Law menegaskan bahwa kliennya tetap akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Nagekeo.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami akan tetap memenuhi setiap undangan dari pihak kepolisian Polres Nagekeo,” tutup Martinus Goa Rega.
(Severinus T. Laga)



















