ENDE, Investigasi.News — Tim Koalisi LAKKI Associates Law Firm selaku kuasa hukum para penggugat, Mosalaki Detunio, mengikuti persidangan perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.End di Pengadilan Negeri Ende, Rabu (7/10/2026).
Persidangan tersebut dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari pihak tergugat. Dalam persidangan, pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, perwakilan Tim Koalisi LAKKI Associates Law Firm menyampaikan bahwa terdapat sejumlah keterangan dari saksi pihak tergugat yang dinilai berbeda dengan keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
Menurut kuasa hukum para penggugat, perbedaan keterangan tersebut akan menjadi bagian yang dianalisis dan diuraikan dalam berkas kesimpulan para penggugat pada tahap persidangan berikutnya.
“Beberapa keterangan yang disampaikan saksi dari pihak tergugat dinilai berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya. Hal tersebut akan kami uraikan dalam kesimpulan,” demikian disampaikan perwakilan tim kuasa hukum.
Perkara perdata tersebut berkaitan dengan objek sengketa yang berlokasi di Bokanawa, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.
Berdasarkan jadwal persidangan, agenda berikutnya adalah pemeriksaan setempat (PS) yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026. Selanjutnya, para pihak dijadwalkan menyerahkan kesimpulan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Proses persidangan masih berlangsung. Pokok sengketa dan dalil masing-masing pihak selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
(Severinus T. Laga)













