Banner iklan

GEBER! Satresnarkoba Polres Padang Pariaman Ciduk Pria 44 Tahun, 3 Paket Sabu Disembunyikan di Saku Celana

More articles

PADANG PARIAMAN — Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Padang Pariaman kembali dihantam aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman menciduk seorang pria berinisial WP (44) yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

WP diamankan dalam operasi kepolisian di sebuah warung di Korong Padang Bukik, Nagari Lubuk Pandan, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut menjadi bukti bahwa aparat tidak tinggal diam menghadapi dugaan peredaran barang haram yang meresahkan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Pengungkapan kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/X/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku di kawasan Korong Padang Bukik. Tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan.

“Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku di sebuah warung tanpa perlawanan,” ujar AKP Irhas, Kamis (8/10/2026).

Penggeledahan terhadap WP langsung mengungkap temuan yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam aktivitas narkotika.

Petugas menemukan tiga paket sabu berukuran kecil yang dikemas menggunakan plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan tersembunyi di saku celana bagian depan yang dikenakan WP.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Poco warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi maupun transaksi narkotika.

Di hadapan penyidik dan saksi, WP disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti juga disaksikan perangkat nagari serta warga setempat sebagai bagian dari transparansi dalam proses penegakan hukum.

Namun, penangkapan WP bukan akhir dari pengungkapan kasus ini.

Polisi kini memburu mata rantai di belakangnya.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok narkotika kepada WP.

Langkah pengembangan ini menjadi penting untuk memastikan kasus tidak berhenti hanya pada satu orang, tetapi dapat membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Saat ini WP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, WP disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Irhas Murad menegaskan, Polres Padang Pariaman tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting, sehingga jaringan yang lebih luas dapat segera diungkap,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest