Ende, Investigasi.News — Sengketa kepemilikan rumah dan tanah di kawasan Perumnas, Jalan Kokos VII, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, kini bergulir di Pengadilan Negeri Ende melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Margaretha Doa terhadap tiga orang tergugat.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum CJO & Partners, yakni Cosmas Jo Oko dan Oktofianus Taka, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 405/SKK/CJOP/IV/2026 tertanggal 25 April 2026.
Dalam dokumen gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Ende pada 5 Mei 2026, Penggugat menyatakan sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 105 meter persegi beserta bangunan permanen di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 263 atas nama Margaretha Doa.
Objek sengketa tersebut berada di Jalan Kokos VII No. 20 Perumnas Ende dan disebut diperoleh secara resmi melalui mekanisme kredit BTN sejak tahun 1990 hingga lunas pada tahun 1999.
Cosmas Jo Oko, selaku kuasa hukum Penggugat sekaligus Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, menyatakan bahwa kliennya merupakan pembeli beritikad baik yang memiliki dasar hukum kuat atas kepemilikan objek tersebut.
“Klien kami memiliki sertifikat resmi, bukti pembayaran, SPPT PBB, serta dokumen pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa hak atas objek tersebut sah secara hukum,” ujar Cosmas Jo Oko kepada media.
Dalam gugatan disebutkan, awal mula persoalan terjadi ketika rumah tersebut ditempati oleh keluarga dan kerabat dekat Penggugat sejak awal 1990-an. Namun dalam perjalanannya, para tergugat disebut mulai menguasai rumah tanpa izin maupun hubungan hukum kepemilikan yang sah.
Penggugat menilai penguasaan objek oleh para tergugat telah berlangsung bertahun-tahun dan tidak pernah didasarkan pada perjanjian sewa maupun pengalihan hak milik.
Menurut kuasa hukum Penggugat, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan, termasuk pemberian somasi pada Desember 2025 dan Januari 2026, namun tidak mendapat tanggapan.
“Upaya persuasif sudah ditempuh berulang kali, tetapi tidak direspons dengan baik. Karena itu, langkah hukum menjadi jalan terakhir untuk memperoleh kepastian hukum,” tegas Cosmas.
Dalam petitumnya, Penggugat meminta Majelis Hakim menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata serta menghukum para tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa.
Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp810 juta, yang terdiri dari potensi kerugian sewa rumah selama puluhan tahun dan kerugian psikologis yang dialami Penggugat.
Tidak hanya itu, Penggugat juga meminta Pengadilan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa guna menjamin pelaksanaan putusan di kemudian hari.
Cosmas Jo Oko menambahkan bahwa perkara tersebut bukan sekadar sengketa penguasaan rumah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak keperdataan warga negara yang memiliki alas hak sah atas suatu objek.
(Severinus T. Laga)



















