Iklan muba

Kuasa Hukum Tergugat Perjuangkan Hak Ahli Waris dalam Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Ende

More articles

Ende, Investigasi.News — Kuasa hukum tergugat menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak ahli waris dalam perkara gugatan pengosongan objek tanah yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm sekaligus kuasa hukum tergugat, Oktofianus Taka, usai mengikuti sidang perdana perkara gugatan pengosongan tanah di Jalan Kelimutu, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.

Dalam gugatan itu, pihak penggugat meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong. Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 03049/Mautapaga/2013 atas nama almarhum Junaidin Haji Husen tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.

Sementara itu, pihak tergugat menilai tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan keluarga yang sejak awal dipertahankan oleh para ahli waris.

Oktofianus menjelaskan, sidang perdana masih beragendakan pemeriksaan kelengkapan para pihak sebelum perkara memasuki tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.

“Baru sidang pertama dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak. Tergugat II atas nama Nirbaya Rasyd dan Turut Tergugat II atas nama Clemens Nggotu tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Karena itu, majelis hakim memerintahkan agar kedua pihak tersebut dipanggil kembali untuk hadir pada persidangan berikutnya,” ujar Oktofianus.

Dalam perkara tersebut, Koalisi Lakki Associates Law Firm mendampingi Mas’ah selaku Tergugat I dan berkolaborasi dengan kuasa hukum Tergugat III dalam menghadapi gugatan pengosongan tanah yang diajukan penggugat.

Perkara itu berkaitan dengan sengketa tanah seluas 285 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kelimutu, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Timur. Menurut pihak tergugat, sengketa tersebut sebelumnya juga telah bergulir melalui proses hukum perdata maupun pidana di tingkat pengadilan.

“Gugatan yang diajukan merupakan gugatan pengosongan tanah. Kami selaku kuasa hukum Tergugat I yang berkolaborasi dengan kuasa hukum Tergugat III akan memperjuangkan keadilan bagi klien kami, khususnya terkait hak waris atas tanah peninggalan almarhum Haji Husen,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memperjuangkan kepentingan hukum kliennya dalam proses persidangan yang masih berjalan, terutama menyangkut hak waris atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara tersebut pada Selasa, 12 Mei 2026, di Pengadilan Negeri Ende.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest