Padang – Pemerintah Kota Payakumbuh terus mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Visi pemerintahan yang diusung oleh Wali Kota Zulmaeta tersebut direpresentasikan melalui kehadiran Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, serta Ketua DPRD Wirman Putra dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026).
Wakil Wali Kota Elzadaswarman menilai, forum lintas instansi ini bukan sebatas wadah untuk menerima arahan pusat, melainkan ruang evaluasi bagi daerah untuk terus mematangkan integritas birokrasi secara mandiri.
“Forum ini tidak sekadar memberikan arahan, tetapi juga menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Kami berharap, khususnya Pemko Payakumbuh, dapat terus memperkuat integritas sehingga komitmen yang dibangun benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata,” ujarnya.
Menurutnya, napas antikorupsi harus tecermin dalam denyut pemerintahan sehari-hari, mulai dari hulu pengelolaan anggaran hingga hilir pelayanan publik. Dengan demikian, komitmen pencegahan rasuah tidak berhenti pada kesepakatan formal semata, tetapi mengakar menjadi budaya kerja seluruh aparatur sipil negara.
Kehadiran sinergis antara unsur eksekutif dan legislatif Payakumbuh dalam forum tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk menciptakan iklim pemerintahan yang berorientasi penuh pada kepentingan rakyat.
Dalam rakor tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengingatkan bahwa penguatan tata kelola birokrasi kini sangat mendesak, terutama di tengah himpitan tantangan pembangunan dan keterbatasan fiskal daerah. Ia mencatat pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat berada di angka 4,54 persen pada triwulan II 2026, yang masih terus berkejaran dengan kebutuhan infrastruktur dan tuntutan perbaikan layanan publik.
Di sisi lain, Gubernur merinci dampak kerusakan akibat bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat yang menelan estimasi kerugian hingga Rp33,5 triliun, dengan kebutuhan penanggulangan dan pemulihan mencapai Rp21,44 triliun.
“Ini bukan angka yang kecil. Karena itu, dalam kondisi seperti ini, tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja,” tegas Mahyeldi.
Ia mendesak seluruh pemerintah daerah untuk merawat proses pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban, serta menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk memitigasi celah pelanggaran.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Komjen Pol (Purn) Dr. Setyo Budiyanto menitikberatkan pentingnya konsistensi aparatur dalam memahami dan menjalankan regulasi pemerintahan.
Ia menaruh harapan besar agar pakta komitmen yang ditandatangani dapat dieksekusi secara nyata, khususnya pada titik-titik rawan seperti pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, rotasi dan mutasi jabatan, serta kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sejalan dengan hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Komjen Pol (Purn) Dr. Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa integritas adalah pilar utama penyelenggaraan negara. Ia mendorong optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini (early warning system) bagi setiap kepala daerah.
Melalui fungsi tersebut, setiap indikasi penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti sebelum membesar menjadi persoalan hukum. Langkah pencegahan yang sistematis ini, lanjutnya, diwujudkan melalui 10 klaster pengawasan sebagai upaya mengoptimalkan pencegahan sebelum penegakan hukum menjadi langkah terakhir.
Sebagai puncak agenda, para pemangku kepentingan menandatangani pakta komitmen bersama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat. Kesepakatan ini secara komprehensif mencakup kepatuhan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur, hingga pengawasan.
Rapat koordinasi tingkat tinggi ini turut dihadiri Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP RI, jajaran pejabat Kemendagri dan KPK RI, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Ketua DPRD Sumatera Barat, para kepala daerah se-Sumatera Barat, pimpinan DPRD kabupaten/kota, sekretaris daerah beserta pejabat eselon II, serta Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat.
Bagi Pemko Payakumbuh, penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi merupakan instrumen wajib untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Oyon)













