Banner iklan

Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Ambulans Ende Siapkan Pledoi

More articles

Ende, Investigasi.News – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ambulans di Kabupaten Ende memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende menuntut dua terdakwa, Isabela dan Vitalis Kako, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tuntutan yang disampaikan JPU dalam persidangan langsung mendapat keberatan dari tim kuasa hukum kedua terdakwa. Mereka memastikan akan menggunakan agenda persidangan berikutnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Kuasa hukum terdakwa Isabela, Sius Taek, S.H., M.H., menilai tuntutan JPU belum menggambarkan secara utuh fakta dan posisi hukum kliennya.

Menurut Sius, Isabela tidak memiliki mens rea atau niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain sebagaimana yang menjadi salah satu aspek penting dalam melihat pertanggungjawaban pidana.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan prosedur sesuai dengan tugas dan kewenangannya. “Tidak ada mens rea untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain,” demikian pokok pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Isabela.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti keberadaan ambulans yang menjadi objek perkara. Menurut mereka, faktur kendaraan tersebut telah tercatat atas nama Dinas Kesehatan, sementara kendaraan ambulans telah digunakan untuk kepentingan pelayanan sejak 2019 hingga saat ini.

Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara hanya karena persoalan dokumen kendaraan yang belum dilengkapi.

Mereka berpendapat belum adanya STNK dan BPKB lebih berkaitan dengan persoalan administratif, bukan serta-merta membuktikan adanya perbuatan pidana atau keuntungan pribadi.

Atas dasar itu, kuasa hukum Isabela meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif serta memutus perkara dengan bijaksana dan seadil-adilnya.

Keberatan serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa lainnya, Vitalis Kako, yakni Jodri Linome, S.H. Jodri membenarkan bahwa kliennya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut Jodri, pihaknya tidak menerima begitu saja konstruksi tuntutan tersebut. Ia memastikan tim penasihat hukum akan mengajukan pembelaan dalam persidangan yang dijadwalkan pada 18 Agustus 2026.

Pledoi tersebut nantinya akan menjadi ruang bagi tim penasihat hukum untuk menguraikan argumentasi hukum sekaligus fakta-fakta yang menurut mereka menunjukkan bahwa Vitalis Kako tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan, denda Rp50 juta, serta pidana kurungan pengganti selama 3 bulan apabila denda tidak dibayarkan.

JPU menjelaskan bahwa tuntutan terhadap kedua terdakwa telah disusun berdasarkan hasil analisis yuridis dan pertimbangan jaksa terhadap perkara tersebut.

Persidangan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap, kedua terdakwa tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sesuai dengan asas praduga tak bersalah.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest