Ende, Investigasi.News – Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm, selaku kuasa hukum Ibu Mas’ah, mengajukan permohonan resmi kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) agar penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang melibatkan klien mereka dialihkan ke Kepolisian Resor (Polres) Ende.
Permohonan tersebut disampaikan pada Selasa, 11 Agustus 2026, menyusul surat undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT kepada Mas’ah selaku terlapor dalam perkara yang dilaporkan oleh Sarjan Husen.
Surat permohonan itu ditujukan kepada Kapolda NTT melalui Ditreskrimum Polda NTT, dengan tembusan kepada Mabes Polri dan Polres Ende.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana “penggelapan” yang disebut terjadi pada 2026 di Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Dalam dokumen yang disampaikan kuasa hukum, perkara tersebut merujuk pada Laporan Pengaduan Nomor B.17/FH-ABP/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/267/IV/2026/Ditreskrimum tertanggal 30 April 2026.
Koalisi Lakki Associates Law Firm menilai terdapat sejumlah alasan yang membuat penanganan perkara lebih efektif apabila dilakukan oleh Polres Ende.
Salah satu pertimbangannya adalah lokasi yang berkaitan langsung dengan perkara berada dalam wilayah hukum Polres Ende. Selain itu, menurut kuasa hukum, domisili para pihak maupun saksi serta sebagian besar dokumen dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara juga berada di wilayah hukum tersebut.
“Perkara ini sangat berkaitan erat dengan wilayah hukum Polres Ende, baik mengenai tempat kejadian perkara maupun domisili para pihak dan saksi,” demikian poin permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah kondisi Mas’ah yang disebut sebagai tenaga pendidik atau guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan terikat dengan tempat tugasnya.
Menurut kuasa hukum, pengalihan penanganan perkara ke Polres Ende diharapkan dapat mempermudah proses pemeriksaan sekaligus membuat penanganan perkara berjalan lebih efektif dan efisien.
“Permohonan ini diajukan demi kelancaran proses penyelidikan/penyidikan serta untuk memudahkan para pihak dalam memenuhi kebutuhan pemeriksaan,” tulis tim kuasa hukum dalam surat tersebut.
Kuasa hukum menegaskan, permohonan pengalihan penanganan perkara tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat proses hukum maupun menghindari pemeriksaan terhadap klien mereka.
Sebaliknya, permohonan diajukan dengan alasan efisiensi pemeriksaan serta pertimbangan bahwa sebagian besar pihak, saksi, dokumen, dan alat bukti berada di Ende.
Tim Koalisi Lakki meminta Polda NTT mempertimbangkan permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
“Kami memohon agar pemeriksaan dan/atau penanganan perkara dimaksud dapat dialihkan dari Polda NTT kepada Polres Ende,” demikian inti permohonan tersebut.
Langkah kuasa hukum ini sekaligus menempatkan persoalan lokasi pemeriksaan dan efektivitas penanganan sebagai bagian penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, permohonan tersebut masih menunggu sikap dan keputusan dari Polda NTT. Adapun perkara yang dilaporkan Sarjan Husen masih berada pada tahap penanganan aparat penegak hukum, sehingga seluruh pihak tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.
(Severinus T. Laga)




