Banner iklan

Saksi Tergugat Tak Mampu Tunjukkan Alas Hak Tanah, Kuasa Hukum Penggugat: “Biarkan Majelis Hakim yang Menilai”

More articles

Bajawa, Investigasi.News – Perkara sengketa tanah Nomor 9/Pdt.G/2026/PN Bjw di Pengadilan Negeri Bajawa terus bergulir. Setelah pekan lalu pihak penggugat menghadirkan lima orang saksi untuk menerangkan sejarah penguasaan dan dasar kepemilikan tanah, persidangan kini berlanjut pada pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.

Dalam persidangan pekan lalu, lima saksi yang dihadirkan penggugat memberikan keterangan mengenai sejarah penguasaan tanah oleh keluarga Meo Ngengo, penyerahan tanah secara adat, keberadaan tanaman produktif serta dugaan penyerobotan lahan yang disebut terjadi pada 8 April 2008.

Pihak penggugat juga menyerahkan sejumlah bukti surat, antara lain dokumen penyerahan tanah tertanggal 24 Maret 1964, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), SPPT PBB Tahun 2026, serta salinan Putusan Pidana Nomor 09/Pid.R/2009/PN.Bjw yang menurut penggugat berkaitan dengan objek sengketa.

Memasuki persidangan Senin kemarin (10/08/2026), giliran pihak tergugat menghadirkan saksi. Salah satu saksi yang diperiksa bernama Benediktus Lado Wea. Kuasa hukum penggugat, Advokat Bernadetha Bupu, S.H., menyampaikan bahwa saksi tersebut menerangkan dirinya menguasai lokasi sejak 2008 dan memiliki batas dengan tanah yang menjadi objek sengketa.

Menurut Bernadetha, saksi menyebut tanah yang dikuasainya diperoleh dari nenek moyang. Namun, ketika ditanya mengenai bukti kepemilikan, saksi disebut tidak dapat menunjukkan sertifikat, dokumen penyerahan tanah maupun bukti pembayaran pajak.

“Saksi menerangkan kalau tanah yang diperoleh dari nenek moyang dari tahun 2008. Ketika ditanya terkait bukti kepemilikan atas tanah yang dikuasai saksi, saksi mengatakan tidak ada bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah atau bukti penyerahan dan pajak juga tidak ada,” ujar Bernadetha dalam pernyataan resminya kepada media.

Bernadetha juga menyebut saksi mengaku mengenal Meo Ngengo, tetapi hanya sebatas mengenal nama dan tidak mengetahui proses penyerahan tanah yang menjadi dasar klaim kepemilikan keluarga tersebut. Saksi, menurut Bernadetha, lebih banyak menerangkan mengenai batas dan penguasaan lokasi sejak 2008.

Saksi tersebut juga disebut menerangkan adanya putusan pengadilan tahun 2021 dengan hasil N.O.. Namun, menurut Bernadetha, keterangan tersebut belum menjelaskan secara spesifik alas hak atas tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

“Biarlah Majelis Hakim yang menilai. Saksi hanya memberikan kesaksian tentang batas, dengan pengakuan penguasaan sejak 2008 dan saksi tidak bisa membuktikan tentang kepemilikan tanah yang menjadi alas hak atas tanah tersebut,” katanya.

Bernadetha menegaskan pihaknya menyerahkan penilaian terhadap seluruh keterangan saksi kepada majelis hakim. Menurut dia, pembuktian dalam perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga dasar atau alas hak yang dapat dibuktikan di persidangan.

Meski demikian, keterangan para saksi dan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Kekuatan serta relevansi setiap bukti akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Perkara tersebut akan kembali disidangkan pada 24 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari pihak tergugat. Pada agenda yang sama, pihak penggugat dijadwalkan menyerahkan bukti surat.

Persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk menguji klaim masing-masing pihak atas tanah yang menjadi objek sengketa sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest