Banyuasin — Laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berujung penangkapan. Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AHK (24) di Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/10/2026).
AHK diamankan setelah polisi menerima laporan dari seorang remaja berinisial RA (17), warga Palembang, terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan yang disebut terjadi berulang kali dalam rentang 2021 hingga 2026.
Rentang waktu dugaan kejadian tersebut menjadi perhatian serius penyidik. Polisi kini mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan korban untuk mengungkap fakta, menguji alat bukti, serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat.
Laporan Masuk, Tim Langsung Bergerak
Kasus ini ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kasubdit 1, Kompol Bery Juana Putra. Setelah menerima laporan dan petunjuk dari korban, petugas melakukan penelusuran hingga menemukan keberadaan terduga pelaku.
“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama,” ujar Bery dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Terduga pelaku diringkus sekitar pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, ia dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Empat Ponsel Diamankan, Penyidik Dalami Bukti
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan empat unit telepon seluler. Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit milik korban dan tiga unit milik terduga pelaku.
Keberadaan perangkat elektronik itu menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik untuk mendalami perkara. Namun, keterkaitan masing-masing barang dengan dugaan tindak pidana tersebut masih harus dipastikan melalui proses pemeriksaan.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
“Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” tegas Bery.
Polda Sumsel Tegaskan Penanganan Profesional
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual maupun indikasi kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius, dengan mengutamakan perlindungan korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Fakta hukum, kronologi lengkap, dan pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat akan ditentukan melalui proses penyidikan lebih lanjut.
(Mas Suprene)













