Kotamobagu.Investigasi.News—Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Rabu (13/5/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr.Weny Gaib, Sp.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, SH., MH.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan audiensi serta pelaksanaan klinik hukum mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberikan Kejaksaan Negeri Kotamobagu kepada jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Wali Kota.
Menurutnya, tantangan pembangunan daerah ke depan semakin kompleks sehingga dibutuhkan kolaborasi yang kuat antar lembaga agar setiap program dan kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah harus mengedepankan langkah mitigasi risiko hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal tanpa melanggar aturan,” tambahnya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya pendekatan preventif, edukatif, dan konsultatif guna mencegah potensi persoalan hukum sejak dini. Ia berharap kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat besar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakat Kota Kotamobagu secara luas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muliana Abdullah, SH., MH., menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Kotamobagu sangat penting dalam membangun pemerintahan yang taat hukum.
Menurut Kajari, pendekatan pencegahan harus lebih dikedepankan dibandingkan penegakan hukum, karena penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium.
“Melalui nota kesepahaman ini, kami berharap dapat memberikan pendampingan hukum, konsultasi, serta penguatan kapasitas kepada seluruh OPD agar pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra pemerintah daerah dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun demikian, apabila upaya preventif tidak dijalankan dan ditemukan pelanggaran yang merugikan negara maupun masyarakat, maka penegakan hukum tetap akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.(**)







