Banner

FAKI Desak KPK Supervisi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Malut Rp12 Miliar

More articles

JAKARTA, Investigasi.News – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim pemantauan atau melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp12 miliar.

Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (13/7/2026). Massa aksi menilai supervisi dari KPK diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

Dalam orasinya, Rahmat Karim menyatakan bahwa dana hibah KONI Maluku Utara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan NPHD Nomor 800/54.1/NPHD/Dispora/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut yang kini menjadi perhatian publik. FAKI mencermati sedikitnya 14 item belanja yang diduga tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Di antaranya biaya suku cadang kendaraan dinas kesekretariatan sebesar Rp18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp110 juta, makan dan minum staf harian Rp43 juta, jasa servis kendaraan Rp10 juta, tiket pulang-pergi Forkopimda pada pelaksanaan PON XXI sebesar Rp25 juta, perlengkapan cabang olahraga yang lolos PON Rp100 juta, BBM kontingen selama PON XXI Aceh Rp60 juta, hingga biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan kontingen sebesar Rp60 juta.

Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Mansur A. Dom, menegaskan bahwa terdapat sejumlah pengeluaran lain yang juga patut didalami oleh aparat penegak hukum. Pos-pos anggaran tersebut meliputi biaya rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media, konsumsi kegiatan internal, serta berbagai pengeluaran lainnya yang disebut menjadi bagian dari temuan dalam proses penyidikan.

Mansur menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia mengingatkan agar pemeriksaan saksi tidak dijadikan alasan untuk memperpanjang ketidakpastian hukum apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Penanganan perkara yang berlarut-larut berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Karena itu kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan KPK memberikan perhatian serius serta melakukan supervisi terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara agar proses penegakan hukum berjalan independen, profesional, transparan, dan bebas intervensi,” tegas Mansur dalam orasinya.

Dalam aksi tersebut, FAKI menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Kejaksaan Agung RI dan KPK memberikan perhatian khusus terhadap penanganan dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp12 miliar serta mendorong percepatan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, mendesak Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menggelar perkara apabila alat bukti telah mencukupi dan menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum yang ditemukan tanpa pandang bulu.

Ketiga, meminta penyidik memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut, termasuk mantan Ketua KONI Maluku Utara Jasman Abubakar, Haryadi Ahmad, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan apabila didukung dasar hukum dan alat bukti yang relevan.

Keempat, mendesak KPK membentuk tim pemantauan atau melakukan supervisi guna memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Kelima, meminta Kejaksaan Agung RI melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara apabila proses penyidikan berlangsung berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Di sela-sela aksi unjuk rasa, perwakilan massa FAKI diterima oleh Humas KPK yang turun langsung menemui peserta aksi. Dalam pertemuan tersebut, Humas KPK mendengarkan secara langsung aspirasi dan penjelasan yang disampaikan massa aksi, sekaligus menerima laporan terkait dugaan kasus pengelolaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara yang saat ini masih dalam proses penanganan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

FAKI juga menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga adanya kepastian hukum. Massa aksi menyatakan dugaan hilangnya dana KONI Maluku Utara akan terus menjadi perhatian publik dan akan disuarakan secara berkelanjutan sampai aparat penegak hukum menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut mereka, perjuangan melawan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan semata. Masyarakat Maluku Utara berhak mengetahui ke mana uang negara digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila benar terjadi penyimpangan.

“Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang berdasarkan alat bukti terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas FAKI.(Red)

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest