Banner iklan

Katanya Tambang Emas Yoka-Puai Main Mata dengan APH?

More articles

JAYAPURA — Dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Yoka-Puai, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, kembali mencuat. Persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal aktivitas di lokasi tambang, tetapi menyangkut dugaan mata rantai bisnis yang memungkinkan kegiatan tersebut terus berjalan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), Yerri Basri Mak, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum (APH) bertindak lebih berani dan tidak berhenti pada pekerja yang berada di garis depan.

Jika aktivitas tersebut terbukti ilegal, jangan hanya pekerjanya yang diburu. Bongkar siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati keuntungan, dan ke mana hasil emas tersebut mengalir.

Yerri menilai penindakan yang hanya menyasar pekerja lapangan berisiko membuat persoalan tidak pernah benar-benar selesai. Sebab, selama dugaan sumber pendanaan dan jaringan penerima hasil tambang tidak disentuh, aktivitas serupa berpotensi kembali muncul.

“Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak. Kalau terbukti ilegal, bos atau pengusaha tambangnya harus diproses. Pihak yang diduga menampung atau menerima hasil tambang juga harus ditelusuri dan ditindak apabila terbukti terlibat,” tegas Yerri kepada media ini, Sabtu (13/9/2026).

Menurutnya, APH harus melakukan pengusutan secara menyeluruh. Siapa pemodalnya, siapa yang mengatur operasi, siapa yang menyediakan peralatan, siapa yang mengangkut hasil tambang, siapa yang membeli, dan siapa yang menerima keuntungan, seluruhnya harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.

“Kalau ada penadah hasil tambang ilegal, jangan dibiarkan. Telusuri siapa yang menerima dan memperdagangkan hasilnya. Karena tanpa ada pihak yang menampung atau membeli, kegiatan seperti ini tentu sulit berkembang,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan atau akses terhadap lahan. Yerri meminta pemilik hak ulayat yang diduga memberikan akses terhadap lokasi ikut diperiksa apabila ditemukan bukti keterlibatan atau pengetahuan mengenai aktivitas yang melanggar hukum.

Namun, ia menekankan bahwa pemeriksaan harus berdasarkan bukti, bukan sekadar asumsi.

“Kalau ada pihak yang membuka ruang atau memberikan akses dan kemudian terbukti mengetahui serta terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.

Yerri menilai dugaan tambang ilegal tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil. Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan pertambangan, aktivitas tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, konflik sosial, serta kerugian apabila sumber daya alam dieksploitasi tanpa mekanisme hukum yang jelas.

Karena itu, ia meminta APH tidak melakukan penindakan yang hanya bersifat gertak sambal.

“Bongkar semuanya. Jangan hanya tangkap orang yang bekerja di lokasi. Bosnya siapa, pemodalnya siapa, siapa yang menampung hasilnya dan siapa yang membuka akses, semuanya harus diperiksa. Jika terbukti melanggar hukum, tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Yerri juga mendesak Polda Papua dan instansi terkait segera melakukan langkah konkret apabila terdapat bukti mengenai aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Menurutnya, hukum harus bekerja dari hulu hingga hilir. Lokasi tambang diperiksa, aktivitas dihentikan bila terbukti melanggar, aliran hasil tambang ditelusuri, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

“Tidak boleh ada kesan bahwa aktivitas pertambangan ilegal bisa berjalan karena ada pihak-pihak tertentu yang memberikan ruang. Kalau terbukti ilegal, hentikan dan proses seluruh pihak yang bertanggung jawab,” pungkas Yerri.

Kini perhatian publik tertuju kepada APH. Apakah pengusutan akan berhenti pada pekerja lapangan, atau benar-benar berani membongkar rantai di belakangnya?

Pertanyaan tersebut penting dijawab dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada APH, pihak pengusaha tambang, pihak yang diduga menampung hasil tambang, maupun pemilik hak ulayat terkait dugaan aktivitas pertambangan emas di kawasan Yoka-Puai. Jhonsa

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest