Banner iklan

Kepala PTSP Nagekeo dan Manajemen Indomaret Tak Respons Surat Penolakan Pelaku Usaha Kios Nangaroro, Ada Apa?

More articles

NAGEKEO, Investigasi.News – Penolakan terhadap rencana pembangunan gerai Indomaret di Ibu Kota Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali disuarakan komunitas pelaku usaha kios setempat.

Komunitas Pelaku Usaha Kios Kelurahan Nangaroro bahkan telah menerbitkan Surat Penolakan Ke-2 Rencana Pembangunan Gerai Indomaret di Ibu Kota Kecamatan Nangaroro, tertanggal 6 Agustus 2026.

Surat tersebut dikoordinasikan oleh Lusiano N. Hale dan ditujukan kepada pimpinan PT Indomarco Prismatama serta Lurah Nangaroro. Surat juga ditembuskan kepada Bupati Nagekeo, Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Camat Nangaroro, dan Lurah Nangaroro.

Dalam surat itu, para pelaku usaha kios kembali menyampaikan keberatan terhadap rencana pembangunan gerai Indomaret. Mereka menilai kehadiran ritel modern dengan modal dan jaringan usaha yang lebih besar berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak seimbang dengan kios dan warung masyarakat yang telah lebih dahulu beroperasi.

Komunitas juga menyoroti kondisi daya beli masyarakat serta kapasitas pasar lokal. Mereka mempertanyakan apakah telah dilakukan kajian yang memadai mengenai kemampuan pasar Nangaroro untuk menampung tambahan gerai ritel modern dan bagaimana dampaknya terhadap keberlangsungan usaha kecil masyarakat.

Selain aspek ekonomi, komunitas meminta pemerintah memastikan aspek hukum dan tata kelola dalam proses pembangunan tersebut, termasuk kepastian prosedur perizinan, kesesuaian zonasi, konsultasi publik, keterlibatan DPRD, serta kajian mengenai dampak sosial dan ekonomi terhadap pelaku usaha lokal.

Mereka juga meminta adanya data dan kajian yang jelas terkait daya beli masyarakat, kapasitas pasar, potensi dampak terhadap usaha yang telah berjalan, serta daya dukung pasar sebelum keputusan pembangunan gerai diambil.

Komunitas secara tegas menyatakan menolak rencana pembangunan gerai Indomaret di Ibu Kota Kecamatan Nangaroro dan meminta agar aspirasi pelaku usaha menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah.

Di tengah penolakan tersebut, muncul kekhawatiran di kalangan pelaku usaha bahwa rencana pembangunan gerai Indomaret tersebut tetap akan dilaksanakan.

Untuk memastikan informasi tersebut, media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Nagekeo mengenai status perizinan serta proses administrasi rencana pembangunan gerai Indomaret di Nangaroro.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada pihak manajemen Indomaret untuk meminta penjelasan mengenai rencana pembangunan gerai sekaligus menanggapi surat penolakan yang disampaikan komunitas pelaku usaha kios.

Tidak adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik terkait status perizinan, tahapan pembangunan, serta dasar keputusan pembangunan gerai tersebut belum memperoleh penjelasan resmi.

Transparansi mengenai status perizinan dan tahapan pembangunan menjadi penting, terutama karena terdapat surat penolakan resmi dari pelaku usaha kios serta permintaan agar aspek hukum, ekonomi dan sosial dikaji sebelum pembangunan dilaksanakan.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku telah dipenuhi sebelum sebuah gerai ritel modern dibangun di wilayah tersebut.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Nagekeo, Dinas PTSP Nagekeo, PT Indomarco Prismatama/Manajemen Indomaret, DPRD Kabupaten Nagekeo, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan informasi yang berimbang mengenai persoalan ini.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest