Muaro Bungo, Investigasi.News — Janji cicilan lebih ringan justru berujung petaka bagi Ondri Putra (34), seorang debitur asal Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Mobil Daihatsu Xenia putih miliknya, bernomor polisi BA 1145 VL, ditahan di kantor Mandiri Utama Finance (MUF) Muaro Bungo, Jambi. Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, Ondri melaporkan seorang debt collector bernama Deka ke Polres Bungo.
Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Jika benar kendaraan dibawa ke kantor pembiayaan dengan harapan mendapatkan keringanan cicilan, mengapa justru berakhir dengan penahanan mobil? Apa isi dokumen yang ditandatangani debitur, dan bagaimana sebenarnya proses yang terjadi di kantor MUF?
Ondri mengaku awalnya mendapat tawaran perpanjangan kredit dengan cicilan lebih ringan dan bunga lebih rendah dari Deka. Tawaran itu disebut menjadi alasan dirinya bersedia mempertimbangkan untuk membawa kendaraan ke kantor MUF Muaro Bungo.
Menurut pengakuan Ondri, Deka mendatangi kediamannya di Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Ia mengaku membutuhkan waktu sekitar tiga hari untuk mempertimbangkan tawaran tersebut sebelum akhirnya memutuskan membawa mobilnya ke kantor pembiayaan.
Namun, situasi yang diharapkan dapat meringankan beban kredit justru berubah menjadi persoalan.
Setibanya di kantor MUF Muaro Bungo, Ondri mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen bermeterai. Ia menyatakan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai isi dan konsekuensi dokumen tersebut sebelum membubuhkan tanda tangan.
Tak lama kemudian, mobilnya ditahan.
Ondri mengaku memperoleh penjelasan dari staf MUF bahwa kredit kendaraannya telah menunggak selama tiga bulan sehingga tidak dapat diperpanjang.
Di sinilah letak persoalan yang harus dibuka secara terang-benderang. Ondri mengaku datang dengan pemahaman adanya tawaran keringanan kredit, tetapi justru menghadapi penahanan kendaraan. Perbedaan informasi tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, keterangan para pihak, dan prosedur yang dijalankan.
Apakah benar telah terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi? Apakah debitur memahami isi dokumen yang ditandatanganinya? Apa dasar penahanan kendaraan tersebut?
Semua pertanyaan itu membutuhkan jawaban, bukan sekadar penjelasan sepihak.
Merasa dirugikan, Ondri akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Deka ke Polres Bungo pada 1 September 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTPP/388/IX/2026/SPKT/Res Bungo.
Perkara ini kini menjadi perhatian Satreskrim Polres Bungo. Aparat kepolisian disebut telah mengambil langkah untuk meminta klarifikasi dari pihak perusahaan pembiayaan terkait penahanan kendaraan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui Brigadir Ghozi Ghufron, S.Sos., saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa (13/10/2026) malam, mengatakan laporan tersebut sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Bungo, Unit Pidana Umum Tim 2.
Menurut Ghozi, pihak kepolisian telah melayangkan surat kepada kantor MUF Padang guna memverifikasi persoalan penarikan atau penahanan kendaraan tersebut.
Pihak MUF, kata dia, berjanji datang memberikan keterangan pada bulan ini.
Polisi juga meminta agar kendaraan milik Ondri tidak dilelang terlebih dahulu karena berpotensi diperlukan dalam proses penanganan perkara.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin,” kata Ghozi.
Langkah kepolisian tersebut menjadi penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh. Pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada keterangan mengenai tunggakan kredit, tetapi juga perlu mengurai bagaimana tawaran perpanjangan kredit disampaikan, apa yang disepakati, serta apa konsekuensi dari dokumen yang ditandatangani Ondri.
Jika terdapat perbedaan keterangan antara debitur dan pihak yang menawarkan skema kredit, penyidik perlu mengujinya berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari Deka maupun pihak MUF mengenai dugaan janji perpanjangan kredit, isi dokumen yang ditandatangani Ondri, serta dasar penahanan kendaraan tersebut.
Klarifikasi dari kedua pihak diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang hanya berdasarkan satu versi cerita. Pihak MUF perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme yang diterapkan dalam penanganan kredit Ondri, termasuk status tunggakan, dasar keputusan menahan kendaraan, serta apakah tawaran keringanan kredit yang disampaikan sebelumnya sesuai dengan prosedur perusahaan.
Jangan sampai persoalan komunikasi dan dokumen yang tidak dipahami debitur justru berujung pada sengketa berkepanjangan tanpa kejelasan.
Di sisi lain, status tunggakan kredit dan hak perusahaan pembiayaan juga harus diperiksa berdasarkan perjanjian serta ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan kendaraan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, sebagaimana laporan Ondri juga belum membuktikan bahwa Deka telah melakukan penipuan.
Karena itu, penyidik perlu mengungkap fakta secara objektif, termasuk memeriksa dokumen yang ditandatangani, meminta keterangan para pihak, serta memastikan status dan keberadaan kendaraan yang menjadi objek sengketa.
Publik kini menunggu kejelasan: apa sebenarnya yang terjadi di kantor MUF Muaro Bungo, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sebagaimana mestinya?
Jawabannya harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar janji maupun bantahan.
Ardi Piliang













