Batam, investigasi.News — Nama Sunk KTV kini tak lagi sekadar dikenal sebagai tempat hiburan malam. Ia menjelma menjadi simbol tanda tanya besar tentang sejauh mana negara benar-benar hadir dalam fungsi pengawasan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber terpercaya, muncul dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai resmi di area klub tersebut. Jika dugaan ini terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara tegas melarang peredaran barang kena cukai tanpa pita resmi.
Namun isu ini tidak berdiri sendiri. Legalitas operasional Sunk KTV juga disebut-sebut belum sepenuhnya jelas dan transparan. Padahal, mekanisme perizinan usaha telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha melengkapi izin sebelum menjalankan aktivitas komersial.
Jika dugaan-dugaan tersebut benar, maka pertanyaan publik tidak seharusnya berhenti pada pengelola usaha semata. Pertanyaan yang jauh lebih tajam justru mengarah ke pemerintah dan aparat pengawas: ke mana fungsi pengawasan selama ini?
Tempat hiburan malam bukan usaha tertutup. Operasionalnya terbuka, jam kerjanya jelas, dan perputaran ekonominya besar. Jika benar ada minuman tanpa pita cukai, bagaimana proses distribusinya bisa lolos? Apakah tidak pernah ada pemeriksaan lapangan? Ataukah pengawasan hanya berhenti pada tumpukan dokumen administratif tanpa verifikasi nyata?
Negara memiliki perangkat hukum. Pemerintah daerah memiliki kewenangan pengawasan. Aparat penegak hukum memiliki otoritas penindakan. Namun ketika dugaan pelanggaran terus muncul ke ruang publik, wajar jika masyarakat mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan itu sendiri.
Perlu ditegaskan, tulisan ini bukan vonis dan tidak menyimpulkan kesalahan pihak mana pun. Ini adalah tuntutan akuntabilitas. Sebab jika benar terjadi pelanggaran, maka dampaknya serius:
- Negara berpotensi dirugikan dari sisi penerimaan cukai.
- Konsumen terpapar risiko produk yang tidak jelas asal-usul dan pengawasannya.
- Penegakan hukum berisiko dipersepsikan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Kini, Sunk KTV menjadi uji nyali penegakan hukum di Kota Batam. Apakah pemerintah berani melakukan inspeksi terbuka? Apakah hasil pemeriksaan akan disampaikan secara transparan ke publik? Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah ada keberanian untuk menindak tegas tanpa kompromi?
Atau kasus ini kembali menguap, seperti banyak isu lain yang berhenti di ruang bisik-bisik tanpa kejelasan?
Publik tidak membutuhkan sensasi. Publik membutuhkan kepastian hukum.
Untuk itu, redaksi mendesak agar dilakukan:
- Inspeksi mendadak terpadu oleh instansi terkait.
- Audit menyeluruh atas perizinan dan kepatuhan cukai.
- Publikasi hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, umumkan secara jelas agar tidak ada ruang spekulasi yang merugikan pelaku usaha. Namun jika pelanggaran terbukti, tegakkan hukum secara tegas dan transparan.
Karena yang sedang diuji bukan hanya satu tempat hiburan malam.
Yang sedang diuji adalah keberanian negara menegakkan hukum di wilayahnya sendiri.
Fransisco Chrons








