Asahan-Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menghadiri kegiatan Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar pada Kamis (16/04/2026) pukul 10.00 WIB di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala daerah serta pemangku kepentingan sektor kehutanan se-Sumatera Utara.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait penataan perizinan di sektor kehutanan, yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, para Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Asahan, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution berharap dialog dalam kegiatan tersebut dapat memberikan jawaban serta solusi bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak pencabutan 13 PBPH di wilayah Sumatera Utara. Ia juga mempertanyakan korelasi rencana pengelolaan oleh Perhutani terhadap perusahaan yang tidak lagi bergerak sesuai bidangnya.
Selain itu, Bobby menegaskan pentingnya memperhatikan potensi dampak sosial yang mungkin timbul akibat kebijakan pencabutan izin tersebut. Menurutnya, langkah-langkah mitigasi perlu dipersiapkan agar tidak menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan beberapa masukan terkait pengelolaan lahan yang terdampak pencabutan izin PBPH. Ia mengusulkan agar pengelolaan lahan tidak hanya diserahkan kepada Agrinas, tetapi juga dapat melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh daerah.
Selain itu, Bupati Asahan juga berharap agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dapat melakukan pengawasan secara optimal terhadap lahan-lahan yang terdampak pencabutan izin tersebut, guna memastikan pengelolaan berjalan sesuai aturan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan tercipta pemahaman bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan terkait kebijakan penataan perizinan di sektor kehutanan, sehingga pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sidabutar







