LSM Tipikor RI laporkan BWSS V, Penunjukan Rekanan Proyek Bonjol Dipertanyakan

More articles

Pasaman — Di tengah luka pascabencana yang belum sepenuhnya pulih, proyek pemulihan justru diselimuti dugaan praktik kotor. Aroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kini mencuat ke permukaan setelah Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman.

Laporan tersebut dilayangkan oleh LSM Tipikor RI pada Rabu (15/4/2026), dipimpin langsung oleh ketuanya, Oyon Hendri, dan diterima oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus). Substansi laporan mengarah pada dugaan kejanggalan serius dalam proses penunjukan pelaksana proyek di wilayah terdampak bencana di Kecamatan Bonjol.

Sorotan utama tertuju pada penunjukan PT Surya Pratama Natural sebagai pelaksana proyek. Keputusan ini dipertanyakan karena dinilai tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara, terlebih dalam konteks penanganan pascabencana yang seharusnya mengedepankan kapasitas, pengalaman, dan efisiensi.

“Dalam kondisi darurat sekalipun, ada prinsip yang tidak boleh dilanggar. Penunjukan harus rasional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Oyon.

Ia menegaskan, perusahaan swasta memang dapat dilibatkan, namun wajib memenuhi kriteria teknis dan efisiensi, termasuk rekam jejak proyek di lokasi terdekat. Hal ini penting untuk menekan biaya mobilisasi dan memastikan kecepatan penanganan.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.

Sejumlah perusahaan yang telah lebih dulu mengerjakan proyek serupa di Sumatera Barat—seperti PT PCU di Batang Agam, PT FJP di Panti Rao Pasaman, serta PT Kartika di kawasan pengamanan pantai Tiku—tidak menjadi pilihan. Sebaliknya, BWSS V diduga menunjuk perusahaan yang tidak memiliki kedekatan operasional dengan lokasi proyek.

“Ini bukan sekadar keputusan teknis. Polanya mengarah pada dugaan persekongkolan yang patut didalami,” tegas Oyon.

Tak berhenti di situ, investigasi di lapangan juga menemukan indikasi minimnya transparansi yang mencolok. Proyek tersebut dilaporkan tidak dilengkapi papan informasi atau plang proyek—elemen dasar yang seharusnya wajib ada untuk menjamin keterbukaan publik.

Ketiadaan informasi mengenai nilai anggaran, volume pekerjaan, sumber dana, hingga spesifikasi teknis dinilai membuka ruang lebar bagi praktik manipulasi.

“Tanpa transparansi, publik kehilangan kontrol. Di situ celah penyimpangan bisa terjadi—baik dari sisi volume maupun kualitas pekerjaan,” lanjutnya.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan adanya praktik subkontrak pekerjaan kepada pihak lain. Jika benar, hal ini berpotensi melanggar ketentuan kontraktual dan memperbesar risiko penyimpangan anggaran.

Dengan nilai proyek yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, potensi kerugian negara menjadi isu yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Tekanan publik kini mengarah langsung kepada jajaran BWSS V, mulai dari kepala balai, satuan kerja (Satker), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk memberikan penjelasan terbuka atas seluruh proses yang telah berjalan.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Pasaman memastikan laporan tersebut telah masuk dan akan ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami pelajari serta telaah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Pidsus, Syuhada Zudri.

Kasus ini diprediksi akan berkembang menjadi sorotan luas, mengingat proyek pascabencana seharusnya menjadi ruang pemulihan bagi masyarakat, bukan justru ladang dugaan praktik KKN.

Hingga berita ini ditayang, Redaksi masih mencoba menghubungi BWSS V.

Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest