ENDE, Investigasi.News — Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku kuasa hukum para penggugat dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN End mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Ende, Rabu (16/9/2026). Persidangan beragenda pemeriksaan saksi lanjutan dari pihak penggugat dalam perkara melawan tergugat berinisial FL, dengan objek sengketa yang berada di Bokanawa, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.
Dalam persidangan tersebut, dua saksi kembali dihadirkan oleh pihak penggugat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, saksi pertama yang merupakan penggarap lahan sekaligus tokoh adat di wilayah Detunio menerangkan bahwa penggugat diakui sebagai Mosalaki Detunio. Saksi juga menjelaskan adanya praktik adat, di mana para penggarap membawa sejumlah seremonial adat berupa ayam, beras, dan moke ke rumah adat Mosalaki Detunio.
Sementara itu, saksi kedua yang diketahui memiliki hubungan keluarga dengan tergugat juga memberikan keterangan mengenai keberadaan dan pengakuan terhadap penggugat sebagai Mosalaki Detunio. Kuasa hukum menyebut, dalam dua kali agenda pembuktian, pihaknya telah menghadirkan total empat saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan mengenai kedudukan penggugat dalam struktur adat Detunio.
Perkara selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026. Keterangan para saksi tersebut nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
(Severinus T. Laga)












