Banner iklan

Jaringan Ganja Sumut–Sumbar Dibongkar, 29,8 Kg Barang Haram Disita

More articles

Padang, Investigasi.News — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan 29.853,32 gram atau hampir 30 kilogram ganja kering jaringan lintas provinsi Sumatera Utara–Sumatera Barat.

Pengungkapan dilakukan Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.50 WIB di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial S dan A, serta puluhan paket ganja siap edar.

Kepala BNNP Sumbar, Toton Rasyid, SH., MH., mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar terkait rencana pengiriman ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Padang Panjang menggunakan kendaraan roda empat.

Petugas kemudian melakukan blokade di Simpang Pasar Koto Baru untuk menghentikan kendaraan yang menjadi target operasi. Namun, tersangka S berusaha kabur dengan menabrakkan Toyota Rush hitam bernomor polisi T 1613 MP ke mobil petugas BNN, hingga kendaraan petugas mengalami kerusakan parah.

“Petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial S yang berada di dalam kendaraan,” ujar Toton, Jumat (18/9/2026).

Penggeledahan mengungkap satu karung besar berisi 20 paket ganja di bangku baris kedua serta 10 paket besar lainnya yang masing-masing dibungkus lakban cokelat di bangku baris ketiga.

Total ganja yang diamankan dari kendaraan tersebut mencapai 29.853,32 gram. Rinciannya, 20 paket dalam karung biru memiliki berat bersih 19.494,69 gram, sedangkan 10 paket lainnya seberat 10.358,63 gram.

Dari interogasi awal, S mengaku hendak menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di Padang Panjang. Tim BNNP Sumbar langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua, A, di dalam Kijang Super KF 70 Short warna biru bernomor polisi BA 1967 CA di SPBU Ganting, Kota Padang Panjang.

Kepada petugas, A mengaku diperintah seseorang bernama Solihin untuk menerima paket ganja tersebut. Solihin diketahui saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bukittinggi dan merupakan tersangka yang pernah ditangkap BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara narkotika jenis ganja.

Toton menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya BNNP Sumbar memutus jalur distribusi ganja lintas provinsi sebelum masuk dan beredar di Sumatera Barat.

“Ini merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus mencegah masuknya ganja ke Sumatera Barat,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dalam kurun waktu sekitar dua pekan, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar telah mengamankan hampir 100 kilogram ganja.

“Hal ini membuktikan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakatnya,” katanya.

BNNP Sumbar juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait lainnya. Perkara tersebut membawa ancaman pidana maksimal pidana mati.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest