Banner

Ketua Komisi B, Chandra Tetapkan Pemberhentian Operasional Tambak PT DGS

More articles

Jember, Investigasi.News- Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa 18 Maret 2025 yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Jember, Ketua Komisi B, Chandra Ary Fianto memutuskan untuk menghentikan operasional tambak udang milik PT Delta Guna Sukses (DGS).

Chandra, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut karena tambak udang tersebut terindikasi beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hasil rapat kami DPRD Kabupaten Jember Komisi B dan Komisi C, memutuskan tambak udang milik PT DGS ini untuk stop oprasional sementara. PT DGS juga diduga tidak menerapkan kaidah cara budi daya udang yang baik”, ungkap Chandra.

Dikatakan pula bahwa terdapat 4 rekomendasi yang nantinya akan kita kembangkan dari hasil sidak Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Jember pada tanggal 28 Februari 2025.

Empat rekomendasi tersebut, yaitu menugaskan OPD terkait untuk melakukan pemetaan terhadap lahan pertanian yang mengalami dampak pencemaran tambak, perlu adanya perbaikan klep yang ada disungai tersebut, membentuk satuan kerja terdiri dari OPD terkait untuk mengecek kelayakan oprasional PT DGS dan pemberhentian oprasional PT DGS sementara.

“Kita akan bersinergi, koordinasi dan berkomunikasi dengan APH dan satpol PP serta melakukan pengawasan langsung terhadap proses pemberhentian oprasionalGumukmas yang terletak di Desa Kepanjen Kecamatan Gumukmas dan tambak-tambak disekitar Gumukmas” Ujar Chandra. Js

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest