Labuhanbatu, Investigasi.news – Nama Zainuddin Siregar kembali mencuat ke publik setelah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di Pemkab Labuhanbatu pada Januari 2024. Sorotan mengarah pada riwayat jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu periode 2017-2024.
investigasi.news menelusuri, Zainuddin Siregar sebelumnya pernah diputus bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan dokumen putusan, hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait dasar hukum dan kepatuhan administrasi kepegawaian dalam pengangkatannya ke sejumlah jabatan strategis.
Berdasarkan salinan Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor 388/PID-B/2003/PN-Rap, Zainuddin Siregar dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran beras untuk keluarga miskin (Raskin) Tahun 2001 di Kecamatan Panai Hulu.
Penelusuran dokumen administrasi pemerintahan menunjukkan, Zainuddin Siregar menjabat sebagai Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu sejak 2017 hingga April 2024.
Selain itu, nama Zainuddin Siregar juga tercantum sebagai Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2023.
Nama Zainuddin Siregar muncul dalam daftar 12 saksi yang diperiksa KPK pada 23 Januari 2024. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu yang menjerat mantan Bupati Erik Adtrada Ritonga. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan 4 tersangka pada Januari 2024.
Perlu digarisbawahi, pemanggilan sebagai saksi Zainuddin Siregar sebagai Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Kabupaten Labuhanbatu dalam perkara 2024 terkait fee Proyek, masih dalam penelusuran investigasi.news. Keterhubungan perkara dengan kepegawaian masih dalam pertanyaan.
Pengangkatan dan pembinaan ASN diatur dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam aturan tersebut, salah satu syarat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi adalah memiliki integritas dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin berat. Kemudian, Putusan MK No. 87/PUU-XVI/2018 dan ditegaskan kembali dalam Putusan MK No. 36/PUU-XXIII/2025.
Terkait pengangkatan Zainuddin Siregar pada tahun 2017, investigasi.news juga merujuk pada Surat Keputusan Plt Bupati Labuhanbatu Nomor 821.2/2067/BKPP-I/2019 tanggal 13 Juni 2019. Dalam SK tersebut, Zainuddin Siregar diberhentikan dari jabatan Kepala BKPP dan ditugaskan sebagai pelaksana.
Namun berdasarkan penelusuran, yang bersangkutan kembali tercatat menjabat Kepala BKPP hingga April 2024 dan juga ditunjuk sebagai Ketua Sekretariat Panitia Seleksi JPTP 2023.
Untuk keberimbangan, investigasi.news telah melayangkan konfirmasi kepada Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu Ali Armaya Ritonga sejak Rabu 8 Juli 2026 hingga Kamis 9 Juli 2026 melalui WhatsApp.
Poin konfirmasi meliputi, tindak lanjut administrasi terhadap ASN yang pernah diputus bersalah, dasar hukum SK 2019, dan kesesuaian pengangkatan sebagai Ketua Seleksi JPTP 2023 dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dilaporkan kembali ke Redaksi, Minggu (19/7/2026), belum ada jawaban resmi dari Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu.
investigasi.news membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada BKPP Kabupaten Labuhanbatu, BKN Regional, dan pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penjelasan resmi akan dimuat pada pemberitaan berikutnya.
Kasus ini menjadi catatan penting terkait tata kelola ASN dan komitmen reformasi birokrasi di daerah. Publik berhak mengetahui apakah setiap proses pengangkatan pejabat telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemkab Labuhanbatu diharapkan dapat memberikan klarifikasi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam manajemen kepegawaian sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (Di/Rif).




