Karimun, Investigasi.news – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 04.50 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gang Perdamaian, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem BP 2341 LK yang diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci kontak masih menempel.
Menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin Ipda Kevin William Cristoper, S.Tr.K. bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku berinisial IK (29) yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Modus pelaku tergolong unik. Ia berpura-pura menjadi “dukun” yang menawarkan bantuan untuk menemukan motor korban. Pelaku bahkan meminta syarat berupa kemenyan, rokok, jeruk, hingga uang tunai Rp600.000. Korban yang curiga kemudian melapor ke polisi hingga pelaku berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, IK mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan motor yang disembunyikan di semak-semak wilayah Teluk Lekup, Kecamatan Tebing. Barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban berhasil ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, “Pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai dukun untuk mengelabui korban. Berkat kesigapan tim di lapangan, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada, tidak lalai saat memarkir kendaraan, dan segera melapor bila terjadi tindak kejahatan.”
Sapi’i

















