Menyangkut Pasien TSK Korupsi BTT Sula 2021, Dir. RSUD Sanana: Rekam Medis Pasien itu Rahasia, Bisa Dibuka Sesuai Ketentuan

More articles

Malut, Investigasi.News-, Menanggapi kabar yang beredar menyangkut rekam medis pasien yang kebetulan adalah seorang Tersangka (TSK) pada kasus korupsi BTT Sula tahun 2021 yang saat ini tengah ditangani Kejari Kepulauan Sula, Ulia H Ngofangare, SKM, Direktur RSUD-Sanana Kepulauan Sula mengatakan bahwa rekam medis seorang pasien bersifat rahasia, bisa dibuka kecuali berdasarkan ketentuan.

“Rekam medis pasien dijamin kerahasiaannya oleh petugas maupun pihak rumah sakit, nanti bisa disimak pada Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, namun demikian hal ini dikecualikan untuk beberapa alasan tertentu, misalnya atas permintaan Pasien sendiri atau untuk kepentingan penegakan hukum”, sahut Ulia Dir. RSUD-Sanana (19/12).

Ditemui diruang kerjanya, dilantai II Gedung RSUD-Sanana, Ulia menambahkan terkait pengecualian rekam medis bisa dibeberkan tadi, penyampaian ini harus diikuti dengan prosedur, yakni harus ada permintaan resmi dari pihak yang berwenang sehingga pihak kami (RSUD-red) memiliki dasar untuk mengeluarkan rekam medis pasien tersebut, ujarnya.

“Namun menyangkut kabar yang beredar sampai hari ini kami belum menerima permintaan resmi dari pihak Kejari (Penyidik-red) mengenai informasi medis pasien yang bersangkutan, kalo pun ada pasti kita penuhi sebagai bentuk sinergitas antar lembaga”, pungkas Ibu Direktur.

Sementara itu pihak Kejari Sula yang dikonfirmasi media ini mengatakan jika surat permintaan rekam medis pasien TSK Korupsi BTT Sula yang saat ini dirawat di RSUD-Sanana, sementara sedang dibuat dan segera dilayangkan.

“Sudah dibuat, sementara sedang kami periksa suratnya”, ungkap Raimond Chrisna Noya, Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula.

Catatan Redaksi:

Permenkes yang mengatur kerahasiaan rekam medis pasien saat ini adalah Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mencabut Permenkes lama (269/2008) karena perkembangan teknologi, menekankan bahwa informasi medis harus dijaga kerahasiaannya, akses terbatas hanya untuk nakes yang terlibat dalam pelayanan pasien, dan mengamanatkan keamanan serta privasi data, terutama dalam sistem Rekam Medis Elektronik (RME). Intinya, Permenkes ini mewajibkan fasilitas kesehatan melindungi data pasien, memberi hak privasi kepada pasien, dan mengatur pembukaan data hanya dalam kondisi tertentu sesuai hukum (sumber Informasi Dirjen Kesehatan, Kemenkes RI).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest