Iklan

Ipuk Fiestiandani Gratiskan PBB untuk 6.836 Warga Miskin Banyuwangi Mulai 2026

More articles

Banyuwangi– Ipuk Fiestiandani kembali membuat gebrakan pro-rakyat. Mulai 2026, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 6.836 warga miskin, sebagai langkah nyata meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Ipuk dalam acara High Level Meeting Digitalisasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi di Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, Senin (20/4/2026).

“Ada 6 ribu lebih rumah warga miskin yang akan kita gratiskan PBB-nya tahun ini. Semoga ini bisa mengurangi beban mereka,” kata Ipuk.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, menjelaskan bahwa program ini menyasar warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial.

“Data bisa kita lihat di DTSEN. Secara otomatis akan terdeteksi siapa yang berada di desil 1–4 dan berhak mendapatkan pembebasan PBB,” ujarnya.

Meski berbasis data nasional, Pemkab Banyuwangi tetap melakukan proses validasi dan verifikasi agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Bapenda menggandeng pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Melalui mekanisme tersebut, surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) didistribusikan ke desa/kelurahan untuk diverifikasi. Jika ditemukan penerima yang tidak memenuhi kriteria, datanya akan segera dibatalkan.

Sebaliknya, warga miskin yang belum terdata juga berpeluang diusulkan masuk dalam program ini. Selama mereka berada dalam kategori desil 1–4, pembebasan PBB akan terus diberikan pada tahun-tahun berikutnya.

Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Banyuwangi dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah lebih berpihak kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Adv/Guh

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest