Iklan

Kuasa Hukum Desak Kasat Pol PP Ende Segera Klarifikasi Hasil Pemeriksaan Dugaan Prostitusi di Rumah Kos, Siapkan Langkah Hukum

More articles

Ende, Investigasi.News – Tim Kuasa Hukum Ibu NJA dan AL alias BT mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Ende segera menyampaikan klarifikasi resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap kedua klien mereka menyusul tudingan bahwa rumah kos milik NJA dijadikan lokasi praktik prostitusi.

Desakan tersebut disampaikan Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, Martinus Goa Rega, S.H., yang mewakili tim kuasa hukum kedua klien.

Menurut Martinus, kliennya telah memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Ende pada Jumat, 17 Juli 2026, untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang sebelumnya disampaikan kepada publik.

“Kami meminta Kasat Pol PP Kabupaten Ende segera memberikan penjelasan atau klarifikasi secara resmi mengenai hasil pemeriksaan terhadap Ibu NJA dan Saudara AL alias BT. Hal ini penting agar tidak berkembang opini yang dapat merugikan nama baik klien kami,” tegas Martinus.

Ia menegaskan, seluruh tuduhan yang menyebut rumah kos milik kliennya dijadikan tempat praktik prostitusi maupun adanya dugaan mucikari dibantah secara tegas oleh kedua kliennya.

Menurut pihak kuasa hukum, klien mereka membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan fakta yang mereka sampaikan berbeda dengan dugaan yang berkembang.

“Dari keterangan klien kami, sejumlah penghuni kos memiliki tunggakan biaya sewa kamar, utang di salon, utang di kios, hingga utang telepon seluler kepada klien kami. Mereka memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh tanggungan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, kuasa hukum menyebut Ibu NJA selama ini justru telah memberikan berbagai bantuan kepada para penghuni kos, sehingga mereka menilai pemberitaan yang berkembang telah membentuk persepsi publik yang merugikan kliennya.

Atas dasar itu, Koalisi Lakki Associates Law Firm meminta Satpol PP Kabupaten Ende segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga menyatakan tengah mengkaji langkah hukum terhadap Satpol PP Kabupaten Ende. Mereka menilai tindakan yang dilakukan aparat diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi melampaui kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum karena terdapat dugaan tindakan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan melampaui kewenangan. Seluruh upaya hukum akan ditempuh untuk melindungi hak-hak klien kami,” kata Martinus.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Pol PP Kabupaten Ende belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Ibu NJA dan AL alias BT maupun menanggapi pernyataan tim kuasa hukum tersebut.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest