Jember, Investigasi.news – Polemik munculnya dua Surat Keputusan (SK) berbeda terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jember terus memanas. Persoalan ini bermula pada 14 Agustus 2025 saat Komisi B DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat umum bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) menindaklanjuti surat dari LBH Mitra Kawula Nusantara (MKN) mengenai keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Jember.
Dalam rapat tersebut, Komisi B menerima SK terbaru tahun 2025 dari Plt Kepala Dinas yang menyebut masih terdapat LP2B di 29 kecamatan, sementara dua kecamatan lain tidak tercatat memiliki LP2B. Informasi ini juga kembali dikonfirmasi dalam rapat berikutnya yang menghadirkan Kepala Dinas Pertanian.
Namun, pernyataan eksekutif melalui bupati justru menyebut ada data yang tidak sesuai dengan SK tersebut. Kejanggalan semakin jelas ketika Komisi B menemukan adanya dua SK dengan nomor sama, namun lampiran berbeda. Fakta ini memicu kegaduhan dan sorotan publik.
Belakangan, Plt Kepala DTPHP Jember, Mochamad Sigit Boedi Ismoehartono, mengakui adanya kekhilafan dalam penyampaian data. Ia menyebut terjadi kesalahan kutip informasi mengenai hilangnya LP2B di Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelepasan Aset DPRD Jember. Klarifikasi itu ia sampaikan secara tertulis melalui surat kepada LBH Mitra Kawula Nusantara pada 15 September 2025.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan pengakuan tersebut belum cukup. Ia mendesak agar Plt Kepala DTPHP meminta maaf secara terbuka kepada DPRD Jember.
“Karena persoalan ini menyangkut marwah DPRD Jember, khususnya Komisi B, kami menilai permintaan maaf tertulis saja tidak cukup. Kami minta Plt Kepala DTPHP menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada DPRD,” tegas Candra.
Candra menambahkan, akibat kesalahan itu, Komisi B seolah-olah dianggap menyampaikan berita bohong kepada publik. “Kami merasa dilecehkan karena di forum resmi justru seakan-akan kami menyampaikan informasi palsu. Ini mencoreng nama baik DPRD,” ujarnya.
Selain menuntut permintaan maaf, Komisi B juga akan meminta peta geospasial LP2B dari dinas terkait untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Setelah kami menerima data geospasial, kami akan cek kondisi sebenarnya di lapangan. Apakah lahan itu masih difungsikan sebagai LP2B atau sudah berubah fungsi. Hasilnya nanti akan kami bahas dalam RDP berikutnya bersama dinas terkait,” tutup Candra.
Js








