Padang, Investigasi.news — Aroma janggal kembali menyeruak dari dunia proyek pemerintah di Sumatera Barat. Sebuah perusahaan yang seharusnya masuk daftar hitam justru kedapatan mengerjakan proyek senilai lebih dari Rp20 miliar di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Adalah PT Andica Parsaktian Abadi, yang tercatat dalam daftar hitam (blacklist) pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPJK). Berdasarkan data LPJK, perusahaan ini berada di urutan ke-515 dalam daftar perusahaan yang sedang dijatuhi sanksi. Ironisnya, nama perusahaan tersebut terpampang jelas di papan proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana madrasah PHTC Provinsi Sumatera Barat 2, dengan nilai kontrak Rp20,25 miliar.
Proyek ini berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Barat, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian PUPR. Kontrak ditandatangani pada 28 Agustus 2025, dengan masa pengerjaan 126 hari kalender.
Pekerjaan mencakup rehabilitasi dan renovasi di beberapa satuan pendidikan, antara lain MAS Plus Padang Ganting, MTsN 7 Padang Pariaman, MTs Muhammadiyah Kurai Taji, MTsN Lima Puluh Kota, MAN 3 Kota Payakumbuh, MTsN 2 Kota Padang, dan Madrasah An-Nur.
Fakta bahwa perusahaan yang berstatus blacklist masih bisa memegang proyek pemerintah menimbulkan kecurigaan serius terhadap mekanisme pengawasan dan transparansi di tubuh Kementerian PUPR.
Menurut aturan Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam, perusahaan yang sedang dijatuhi sanksi dilarang mengikuti dan memenangkan proses pengadaan barang/jasa selama masa sanksinya belum berakhir.
Hal ini menimbulkan gelombang kritik dari masyarakat. Salah satunya datang dari Nailul Badri, warga payakumbuh.
“Kalau perusahaan yang sudah di-blacklist masih bisa menang tender, berarti ada yang tidak beres dalam sistem pengadaan kita. Pemerintah harus tegas, jangan biarkan permainan kotor seperti ini terus terjadi,” tegas Nailul Badri kepada Investigasi.news, Sabtu (18/10/2025).
Badri juga meminta agar Kementerian PUPR dan aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa proyek tersebut.
“Jangan hanya diam. Ini uang rakyat. Kalau memang ada indikasi pelanggaran, harus ada sanksi, baik kepada perusahaan maupun pejabat yang meloloskan tender itu,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim Investigasi.news masih berupaya mengonfirmasi pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sumatera Barat dan manajemen PT Andica Parsaktian Abadi.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah agar tidak lagi menutup mata terhadap praktik pengadaan yang diduga sarat dengan kejanggalan.
Yon

















