Iklan

Polemik Praperadilan Piche Kota Berlanjut, Kuasa Hukum Akan Laporkan Kapolres Belu dan Penyidik ke Propam Mabes Polri

More articles

Belu, Investigasi.News – Tim Kuasa Hukum Piche Kota menyatakan akan melaporkan Kapolres Belu dan penyidik Polres Belu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Langkah tersebut merupakan respons atas pemberitaan mengenai rencana Polda NTT dan Polres Belu yang akan melaporkan penasihat hukum Piche Kota terkait penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang praperadilan.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers oleh Koalisi Lakki Associates Law Firm, yaitu Cosmas Jo Oko dan Anjelina Wora Roi Wani, selaku kuasa hukum Piche Kota.

Dalam pembukaan konferensi pers, Anjelina Wora Roi menjelaskan bahwa pihaknya merasa perlu memberikan klarifikasi agar publik tidak memperoleh informasi yang keliru terkait pemberitaan berjudul “Polda dan Polres Belu Akan Seret Penasihat Hukum Piche Kota ke Ranah Hukum.”

Menurutnya, pemberitaan tersebut menyebut tim kuasa hukum diduga menggunakan dokumen ilegal berupa BAP korban sebagai alat bukti dalam sidang praperadilan.

Menanggapi hal tersebut, Cosmas Jo Oko menegaskan bahwa permohonan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh hukum, baik bagi korban maupun tersangka, untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Ia mengatakan Pengadilan Negeri Atambua memiliki kewenangan memeriksa perkara praperadilan karena locus dan tempus delicti berada dalam wilayah hukum Polres Belu.

Di sisi lain, Cosmas menyatakan pihaknya menghormati setiap langkah hukum yang akan ditempuh Polres Belu maupun Polda NTT. Namun, ia menilai aparat penegak hukum seharusnya juga menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam konferensi pers tersebut, Cosmas juga mengkritisi munculnya wacana pelaporan terhadap hakim praperadilan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, yang kemudian disusul dengan rencana pelaporan terhadap penasihat hukum Piche Kota.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa terdapat upaya menggiring opini publik terhadap putusan pengadilan maupun terhadap tim kuasa hukum.

Terkait substansi perkara, Cosmas menyatakan bahwa tanpa dokumen BAP yang dipersoalkan sekalipun, menurutnya telah terdapat sejumlah fakta persidangan yang menjadi dasar pertimbangan dalam proses praperadilan, termasuk keterangan yang muncul dalam persidangan perkara terdakwa lain serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan.

Ia juga menegaskan bahwa BAP yang dimiliki tim kuasa hukum diperoleh secara sah dan bukan melalui cara-cara melawan hukum.

Selain itu, Cosmas berpendapat bahwa berdasarkan Undang-Undang Advokat, advokat memiliki hak memperoleh dokumen yang berkaitan dengan kepentingan pembelaan klien sepanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, ia turut mengutip pertimbangan hakim praperadilan yang menurutnya menilai adanya aspek prosedural dalam proses penetapan tersangka, serta menyoroti pentingnya penyidik tidak menyembunyikan dokumen atau fakta yang dapat menguntungkan tersangka demi menjamin proses peradilan yang adil.

Sebagai tindak lanjut, Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan akan melaporkan Kapolres Belu dan penyidik Polres Belu ke Kadiv Propam Mabes Polri. Laporan tersebut, menurut Cosmas, didasarkan pada dugaan bahwa klien mereka telah mengalami kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest