KOTAMOBAGU,Investigasi.News—Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pencatatan perkawinan massal dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 dan Hari Kependudukan Sedunia Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026). Sebanyak 130 pasangan dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara mengikuti pencatatan perkawinan dan secara resmi mendapatkan legalitas pernikahan.
Program perkawinan massal tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pelayanan pemerintah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi.
Di sela kegiatan, Wawali Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat mengapresiasi pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, pencatatan perkawinan memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan keluarga yang mereka bangun.
“Kawin massal ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat memperoleh legalitas perkawinan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Sulawesi Utara,” ujar Rendy.
Ia mengatakan, manfaat pencatatan perkawinan tidak sebatas memenuhi kebutuhan administratif. Dokumen perkawinan yang sah menjadi bagian penting dari perlindungan hukum negara terhadap pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
Dengan status perkawinan yang tercatat secara resmi, pasangan memiliki kepastian hukum dalam berbagai urusan keluarga. Anak-anak juga memperoleh manfaat dari sisi administrasi kependudukan karena proses pengurusan dokumen seperti akta kelahiran dan kartu keluarga menjadi lebih jelas.
Menurut Rendy, kelengkapan dokumen kependudukan juga memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai pelayanan publik yang membutuhkan keabsahan identitas dan status keluarga.
Karena itu, ia menilai kegiatan pencatatan perkawinan massal merupakan langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan pelayanan administrasi yang lebih mudah dijangkau masyarakat, terutama bagi pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen perkawinan resmi.
Selain memberikan kepastian hukum, program tersebut dinilai memiliki kaitan erat dengan upaya memperkuat ketahanan keluarga. Keluarga yang memiliki status hukum dan administrasi yang jelas akan lebih mudah memperoleh berbagai hak pelayanan yang disediakan pemerintah.
Pelaksanaan kegiatan dalam rangka Harganas ke-33 dan Hari Kependudukan Sedunia 2026 sekaligus menunjukkan bahwa pembangunan kependudukan tidak hanya berbicara mengenai jumlah dan pertumbuhan penduduk, tetapi juga kualitas keluarga dan pemenuhan hak administrasi setiap warga.
Rendy berharap semangat pelayanan yang ditunjukkan melalui kegiatan tersebut dapat terus diperkuat dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Ditambahkannya, pemerintah daerah perlu terus membangun sinergi dalam memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah.
Kegiatan perkawinan massal tersebut pun menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam membangun daerah dengan fondasi keluarga yang kuat, tertib administrasi, serta memiliki kepastian hukum. (**)










