Polemik Konsinyasi Waduk Lambo-Mbay Memanas: BPN Nagekeo hingga PN Bajawa Diadukan ke Kejaksaan Agung

More articles

Nagekeo, Investigasi.News — Polemik pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo-Mbay kembali memanas. Sorotan kini mengarah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pengadilan Negeri (PN) Bajawa yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kantor Hukum Hans Gore and Partners menilai mekanisme konsinyasi ganti rugi yang ditempuh melalui PN Bajawa diduga telah bergeser dari tujuan utamanya. Alih-alih menjadi solusi terakhir dalam kondisi sengketa buntu, konsinyasi justru dinilai berpotensi menjadi sarana “pelarian tanggung jawab” dalam penyelesaian pembayaran ganti rugi.

Kritik tersebut muncul karena skema konsinyasi dianggap tidak menyentuh substansi utama, yakni kejelasan pihak yang sah menerima ganti rugi. Dalam praktiknya, mekanisme ini dinilai berpotensi mengaburkan hak, bahkan membuka ruang terjadinya perampasan hak secara tidak langsung terhadap masyarakat yang berhak.

Dalam opini hukum yang disusun, Hans Gore and Partners menduga konsinyasi digunakan sebagai instrumen administratif untuk mengalihkan tanggung jawab pembayaran, bukan menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah yang masih berlangsung. Jika tidak ditempatkan secara tepat, kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan pelanggaran hukum yang lebih luas.

Polemik semakin berkembang setelah muncul dugaan adanya kejanggalan yang melibatkan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagekeo bersama pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II dalam proses konsinyasi ganti rugi atas 14 Nomor Induk Bidang (NIB) tanah ulayat milik Suku Rendu.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Nagekeo disebut-sebut diduga terlibat dalam praktik yang tidak sesuai prosedur. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran dana ganti rugi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Namun dalam implementasinya, dana tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain, bukan kepada masyarakat adat Suku Rendu yang diklaim sebagai pihak yang berhak.

Jika dugaan tersebut terbukti, terdapat indikasi kuat adanya tindakan manipulatif dalam proses pengadaan tanah, termasuk potensi penggelapan hak masyarakat terdampak. Selain itu, peran PPK juga turut disorot karena dinilai belum mencerminkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam proses pembayaran ganti rugi.

Dokumen opini hukum yang diterima redaksi juga menguraikan adanya rangkaian kejanggalan yang disebut sebagai “anomali hukum” dalam proses pengadaan tanah Waduk Lambo-Mbay. Di antaranya mencakup kesepakatan awal yang diduga cacat hukum, keberadaan putusan perdamaian (dading) yang telah berkekuatan hukum tetap, hingga munculnya gugatan berulang yang berujung pada putusan tidak dapat diterima.

Seiring berkembangnya persoalan, langkah formal telah ditempuh. Pengaduan resmi diajukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), khususnya Direktorat IV Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Dalam surat yang bersifat segera tersebut, dilampirkan opini hukum Nomor 01/OH/HGP/III/2026 serta salinan putusan dading. Pengaduan itu memuat permohonan pengawasan terhadap dugaan tindak pidana jabatan terkait permohonan konsinyasi atas 14 NIB tanah ulayat Suku Rendu yang diduga diajukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Pihak pelapor menilai, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi semata berada dalam ranah perdata, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terkait.

Dalam konteks tersebut, PN Bajawa juga menjadi sorotan karena mekanisme konsinyasi yang difasilitasi dinilai sebatas berfungsi sebagai tempat penitipan uang, tanpa menyentuh substansi sengketa mengenai pihak yang berhak menerima ganti rugi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest