Iklan muba

Praktisi Hukum Meridian Dewanta Dukung Langkah Koalisi Lakki Perjuangkan Pengakuan Masyarakat Adat Detunio Ende

More articles

Ende, Investigasi.News – Advokat Peradi sekaligus Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT), Meridian Dewanta, menyatakan dukungannya terhadap langkah Tim Hukum Advokat Koalisi Lakki dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di wilayah Detunio, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende.

Menurut Meridian, langkah yang ditempuh Tim Koalisi Lakki di bawah kepemimpinan Cosmas Jo Oko sudah tepat dan berada dalam koridor hukum maupun kode etik advokat.

“Saya mengapresiasi langkah yang dilakukan Tim Hukum Advokat Koalisi Lakki terkait mendorong adanya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Detunio. Namun saya mau mempertajam lagi, sebaiknya mereka segera mengajukan permohonan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan masyarakat hukum adat kepada Pemerintah Kabupaten Ende,” ujar Meridian dalam wawancara bersama media.

Ia menjelaskan, dasar hukum untuk memperjuangkan masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende sebenarnya telah tersedia melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Payung hukum tersebut kemudian diperkuat kembali dengan Peraturan Bupati Ende Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Cara Identifikasi, Verifikasi, Validasi, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Menurutnya, nomenklatur yang tepat bukan meminta penerbitan Surat Keputusan (SK) lembaga adat, melainkan mengajukan permohonan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan masyarakat hukum adat kepada Bupati Ende.

“Kalau masyarakat hukum adat sudah diakui melalui proses itu, maka eksistensi hukumnya menjadi kuat dan memiliki legitimasi hukum yang jelas,” tegasnya.

Meridian juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lebih dahulu mengajukan permohonan serupa sejak September 2025 untuk masyarakat hukum adat di Desa Manulondo, Kecamatan Ndona.

Menurutnya, langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Ende dengan menerbitkan Surat Keputusan Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat pada Februari 2026.

“Panitia Masyarakat Hukum Adat itu terdiri dari Sekda, dinas terkait hingga camat. Panitia inilah yang bertugas melakukan identifikasi, verifikasi dan validasi terhadap masyarakat hukum adat yang mengajukan permohonan pengakuan,” jelasnya.

Ia menilai pembentukan panitia tersebut menunjukkan adanya respons positif pemerintah daerah terhadap perjuangan pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Ende.

“Yang pertama kali mengajukan permohonan di Ende itu saya, saat mendampingi klien di Manulondo. Jadi perjuangan yang dilakukan Koalisi Lakki saat ini patut didukung karena memang sudah ada payung hukumnya,” katanya.

Dalam wawancara tersebut, Meridian juga menanggapi pertanyaan media terkait pernyataan Tim Koalisi Lakki mengenai adanya kasus serupa di wilayah Ndikosapu, Lepembusu Kelisoke, yang disebut tidak diproses hukum, sementara kasus di Detunio justru diproses secara serius.

Menurutnya, pertanyaan tersebut sah untuk diajukan demi memastikan penegakan hukum berjalan adil dan tidak diskriminatif. “Bagus kalau dipertanyakan supaya Kapolres Ende bisa adil, jangan sampai yang satu diproses sedangkan yang lain tidak diproses. Supaya Polres Ende tidak dinilai diskriminatif atau tebang pilih,” ujarnya.

Meski demikian, Meridian menegaskan bahwa pertanyaan tersebut harus didasarkan pada adanya fakta dan laporan pidana yang memiliki kemiripan substansi dengan perkara yang sedang dipersoalkan saat ini.

Terkait adanya pandangan dari praktisi hukum lain yang menilai langkah Koalisi Lakki melampaui kewenangan advokat, Meridian secara tegas membantah tudingan tersebut.

Menurutnya, apa yang dilakukan Tim Koalisi Lakki masih berada dalam koridor Undang-Undang Advokat maupun Kode Etik Advokat Indonesia. “Apa yang dilakukan Tim Koalisi Lakki sudah tepat dan benar. Tidak ada yang melampaui wewenang. Mereka masih berada dalam koridor hukum dan kode etik advokat,” katanya.

Ia bahkan menilai kurang etis apabila sesama advokat justru menyerang perjuangan advokat lain yang sedang membela kepentingan hukum kliennya. “Yang keliru justru kalau ada advokat yang mengomentari perjuangan advokat lain padahal perjuangan itu masih berada dalam koridor hukum. Kecuali kalau melanggar kode etik atau hukum yang berlaku,” tegas Meridian.

Meridian menambahkan, setelah SK Panitia Masyarakat Hukum Adat diterbitkan, tahapan berikutnya adalah proses identifikasi, verifikasi, validasi hingga penetapan terhadap masyarakat hukum adat yang mengajukan permohonan pengakuan.

Panitia nantinya akan memeriksa berbagai unsur, mulai dari keberadaan perangkat adat, norma adat yang masih dipatuhi, hingga harta kekayaan adat yang dimiliki komunitas tersebut. “Panitia akan menilai apakah masyarakat hukum adat itu benar-benar layak diakui secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest