Banner iklan

Bayar Rp300 Ribu, Surat Pindah Tak Kunjung Jadi: Wali Murid MTs DDI Tirta Kencana Pertanyakan Dugaan Pungutan

More articles

BANYUASIN, SUMSEL — Dugaan pungutan dalam pengurusan surat pindah siswa di MTs DDI Tirta Kencana, Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin, kian menuai sorotan. Seorang wali murid mengaku telah menyerahkan uang Rp300 ribu untuk pengurusan surat pindah anaknya. Namun, setelah uang dibayarkan, dokumen yang dijanjikan justru tak kunjung selesai.

Yang membuat persoalan ini semakin mengusik, wali murid disebut malah diminta mengurus sendiri surat pindah tersebut ke Pangkalan Balai.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius: jika pada akhirnya orang tua harus mengurus sendiri, untuk apa uang Rp300 ribu tersebut dibayarkan?

Dugaan pungutan ini bukan lagi sekadar soal nominal. Persoalannya menyentuh transparansi pelayanan administrasi pendidikan dan pertanggungjawaban pihak sekolah kepada orang tua siswa.

Wali murid yang telah mengeluarkan uang tentu berhak memperoleh kejelasan. Apakah Rp300 ribu tersebut merupakan biaya resmi? Jika memang resmi, apa dasar hukumnya, siapa yang menerima, dan untuk layanan apa dana itu dipungut?

Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar yang jelas, dugaan pungutan tersebut patut mendapat pemeriksaan serius dari instansi berwenang.

Nama Muhammad Rois, S.Pd., yang disebut sebagai Kepala MTs DDI Tirta Kencana, ikut terseret dalam persoalan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.

Upaya awak media untuk meminta penjelasan juga disebut tidak berjalan mulus. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Muhammad Rois diduga memblokir nomor awak media sebelum berita ini diterbitkan.

Alih-alih memberikan penjelasan terbuka mengenai dugaan pembayaran Rp300 ribu, komunikasi justru terputus. Sikap tersebut semakin membuat persoalan ini layak dipertanyakan secara publik, meski pemblokiran komunikasi itu sendiri belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran.

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuasin perlu turun tangan untuk memastikan apakah terdapat pungutan dalam pelayanan surat pindah siswa di madrasah tersebut, apakah pungutan itu memiliki dasar resmi, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban uang yang telah dibayarkan wali murid.

Sebab, pelayanan pendidikan bukan ruang untuk membiarkan orang tua berjalan dalam ketidakjelasan. Ketika uang sudah dibayar tetapi dokumen tak kunjung diterima dan orang tua justru diminta mengurus sendiri, maka wajar jika publik menuntut penjelasan yang terang.

Jangan sampai persoalan ini berhenti hanya pada angka Rp300 ribu. Yang jauh lebih penting adalah memastikan tidak ada praktik pungutan yang membebani masyarakat dan tidak ada pelayanan administrasi pendidikan yang berjalan tanpa transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTs DDI Tirta Kencana belum memberikan klarifikasi mengenai dugaan pembayaran Rp300 ribu, keterlambatan surat pindah, maupun alasan wali murid diarahkan mengurus sendiri ke Pangkalan Balai.

Suprene

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest