Ende, Investigasi.News – Upaya penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui jalur mediasi dalam perkara perdata Nomor: 14/Pdt.G/2026/PN End yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Ende dinyatakan gagal setelah para pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing.
Sidang dengan agenda mediasi dan penyampaian resume tersebut berlangsung pada Kamis (25/6/2026). Dalam perkara ini, para Penggugat yang merupakan kelompok Mosalaki Detunio didampingi Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku kuasa hukum.
Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa tanah yang berlokasi di Bokanawa, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende. Gugatan diajukan terhadap tergugat atas nama Fabianus Latu.
Kuasa hukum para Penggugat, Oktofianus Taka dan Martinus Goa Rega, menjelaskan bahwa agenda mediasi sejatinya wajib dihadiri langsung oleh pihak tergugat. Namun, pada pelaksanaannya, tergugat tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan resume kepada mediator. Meski demikian, proses mediasi tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam forum mediasi tersebut, para Penggugat melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan sejumlah alasan hukum sekaligus menawarkan solusi perdamaian kepada pihak tergugat. Akan tetapi, upaya damai tidak membuahkan hasil lantaran kedua belah pihak tetap mempertahankan sikap dan argumentasinya masing-masing.
“Kesimpulan mediator menyatakan bahwa mediasi tidak berhasil atau gagal, sehingga perkara akan dilanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya,” ujar Tim Kuasa Hukum Penggugat kepada Investigasi.News.
Selanjutnya, majelis akan menerima laporan hasil mediasi dan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembacaan gugatan. Jadwal sidang berikutnya akan diberitahukan oleh Pengadilan Negeri Ende secara elektronik kepada para pihak.
Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memperjuangkan hak-hak adat klien mereka.
“Kami akan terus mengikuti dan menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan serta tetap memperjuangkan hak-hak adat klien kami, sehingga mereka memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam menjaga serta melestarikan tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur,” tegas tim kuasa hukum.
(Severinus T. Laga)







