Haltim, Investigasi News — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (PP-Formapas) Maluku Utara mengeluarkan kecaman keras terhadap aktivitas pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA) yang diduga mencemari lingkungan laut dan merusak lahan persawahan milik warga di Kabupaten Halmahera Timur.
Ketua Umum Formapas Malut, Riswan Sanun, mengungkapkan bahwa lahan persawahan di Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, kembali dipenuhi limbah yang diduga kuat berasal dari dua perusahaan tambang tersebut. Kondisi ini, kata Riswan, telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan petani karena mengancam keberlanjutan produksi pangan daerah.
Riswan mendesak Kementerian ESDM dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, untuk segera mengevaluasi hingga membekukan izin usaha pertambangan (IUP) PT JAS dan PT ARA. Desakan itu merujuk pada UU No. 32/2009 tentang PPLH, UU No. 3/2020 tentang Minerba, serta PP No. 22/2021 yang mengatur kewajiban perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Pemerintah daerah telah lalai melakukan pengawasan. Jika Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan DPRD terus tutup mata, kami akan melayangkan surat resmi ke Kementerian ESDM dan KLHK,” tegas Riswan.
Berdasarkan laporan warga, sekitar 18 hektar sawah dengan usia tanam 17 hari rusak parah akibat tercemar limbah tambang. Kerusakan ini bukan hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga menghancurkan sumber ekonomi utama keluarga petani.
Riswan mengingatkan bahwa Wasile telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan Maluku Utara, namun kondisi lapangan menunjukkan produksi padi terus merosot akibat pencemaran lingkungan yang diduga terkait aktivitas pertambangan.
Dampak lingkungan juga merambat hingga pesisir. Para petani rumput laut dan nelayan ikan teri di Desa Fayaul terancam kehilangan mata pencaharian setelah hasil budidaya rumput laut menurun sejak kehadiran PT JAS.
“Selama bertahun-tahun, rumput laut menjadi sandaran ekonomi warga. Kini hasilnya turun drastis,” ujar Riswan, Rabu (26/11/2025).
Formapas Malut mendesak Kementerian ESDM, KLHK, Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada PT JAS dan PT ARA atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT JAS maupun PT ARA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran dan kerugian ekonomi yang ditimbulkan. (Jeck)







